SINJAI, Karebanasulsel.id- Di tengah peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang jatuh pada 1 Juli 2026, Polres Sinjai menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan uang puluhan juta rupiah yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial AR, yang bertugas di Polres Bulukumba.
SP2HP bernomor B/289/VI/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026 tersebut menjadi bukti bahwa laporan polisi yang diajukan AS, warga Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, telah ditindaklanjuti dan kini memasuki tahap penyelidikan oleh Satreskrim Polres Sinjai. Rabu 01/07/2026.
Berdasarkan isi SP2HP, laporan polisi dengan Nomor LP/B/208/VI/2026/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel sedang dalam proses penyelidikan dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terbitnya SP2HP bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara menjadi perhatian tersendiri. Di saat institusi Kepolisian Republik Indonesia memperingati hari jadinya dengan semangat meningkatkan profesionalisme, pelayanan, dan penegakan hukum yang berkeadilan, masyarakat juga menaruh harapan agar setiap laporan yang masuk ditangani secara objektif, transparan, dan tanpa membedakan status pihak yang dilaporkan.
Korban, AS, berharap proses penyelidikan berjalan sesuai mekanisme hukum hingga memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan. Sementara itu, masyarakat menilai penanganan perkara ini akan menjadi salah satu cerminan komitmen Polri dalam menegakkan prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang selama ini menjadi semangat reformasi pelayanan kepolisian.
Meski demikian, perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, Aipda AR saat ini masih berstatus sebagai pihak terlapor, dan belum dapat dinyatakan bersalah. Penentuan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi Karebanasulsel.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Redaksi: ABK
………….
























