Video Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Saat Diamankan Resmob Polres Sinjai

SINJAI, Karebanasulsel.id- Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kecamatan Sinjai Selatan kini memasuki tahap penanganan lebih lanjut. Terduga pelaku berinisial AL telah diamankan oleh Tim Resmob Polres Sinjai guna kepentingan penyelidikan dan proses hukum.

Sebelumnya, kasus ini dilaporkan secara resmi ke Mapolres Sinjai pada Minggu malam, 14 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi di Dusun Bonto Manai, Desa Polewali, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.

Korban diketahui berinisial AN (28), seorang perempuan penyandang disabilitas. Laporan dibuat oleh NH (30), seorang guru yang merupakan pihak keluarga korban, setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada bulan Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WITA, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Informasi awal diterima korban dari dua orang perempuan yang menyebut bahwa korban diduga telah disetubuhi oleh terlapor di rumahnya.

Lihat Videonya di Bawah ini 

Menindaklanjuti informasi tersebut, keluarga korban sempat melakukan musyawarah internal. Namun karena tidak ada penyelesaian, pelapor kemudian melaporkan kejadian ini kepada TN (40) selaku Kepala Dusun, yang menyarankan agar perkara tersebut segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah laporan diterima, Tim Resmob Polres Sinjai bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku AL. Saat ini, yang bersangkutan telah berada dalam penguasaan aparat kepolisian untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat korban merupakan kelompok rentan yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Sinjai masih melakukan pendalaman dan belum merilis keterangan resmi terkait pasal yang disangkakan. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi: ABK

…………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *