BREAKING NEWS..!! PN Sinjai Putus Perkara Rustan vs CV Putri Tunggal, Amar Putusan Masih Ditunggu Publik

SINJAI, Karebanasulsel.id- Pengadilan Negeri Sinjai telah menjatuhkan putusan dalam perkara gugatan sederhana Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Snj yang diajukan Rustan terhadap CV Putri Tunggal terkait sengketa pembayaran pekerjaan rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Anyorang.

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sinjai, status perkara tersebut telah berubah menjadi Putus, menandakan majelis hakim telah menyelesaikan pemeriksaan dan membacakan putusan dalam persidangan. Sabtu 12/09/2026.

Namun demikian, hingga saat ini amar putusan maupun salinan resmi putusan belum dipublikasikan melalui Direktori Putusan Mahkamah Agung maupun JDIH Pengadilan Negeri Sinjai. Akibatnya, publik belum dapat mengetahui secara resmi apakah gugatan Rustan dikabulkan, ditolak, atau dikabulkan sebagian.

Perkara ini sebelumnya menjadi perhatian karena menyangkut tuntutan pembayaran upah pekerja dan material proyek rehabilitasi irigasi yang dikerjakan pada tahun anggaran 2024.

Pihak redaksi Karebanasulsel.id akan terus memantau perkembangan perkara ini dan akan menyajikan isi amar putusan secara lengkap setelah salinan resmi diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sinjai.(**)

Redaksi: ABK

………….

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *