Proyek Irigasi D.I. Anyorang Rp1,38 Miliar Kembali Disorot, Tim Investigasi Lidik Pro Akan Turun Investigasi

SINJAI, Karebanasulsel.id– Dugaan belum dibayarkannya hak tenaga kerja dan pemasok material pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Anyorang kembali menjadi sorotan publik. Proyek Dinas PUPR Kabupaten Sinjai bernilai Rp1.380.152.000 yang bersumber dari DAK Fisik Tahun Anggaran 2024 tersebut hingga kini masih menyisakan persoalan pembayaran yang dipersoalkan oleh sejumlah pihak. Selasa 25/08/2026.

Menurut pihak pekerja sekaligus penggugat, (RN), total hak yang belum diselesaikan mencapai Rp106 juta, yang terdiri atas upah tenaga kerja sebesar Rp28 juta dan tagihan material sebesar Rp78 juta.

Persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Sinjai pada 22 Februari 2026 bersama Komisi III. Dalam forum tersebut, Direktur CV Putri Tunggal, (MD), diketahui menandatangani surat pernyataan bermeterai terkait komitmen penyelesaian pembayaran. Namun, menurut keterangan pihak pekerja, hingga saat ini komitmen tersebut belum terealisasi.

Tiga Kali Berhadapan di Pengadilan

Persoalan pembayaran tersebut tidak hanya dibahas di lembaga legislatif, tetapi juga telah bergulir di Pengadilan Negeri Sinjai.

(RN) menyatakan dirinya telah tiga kali menjalani persidangan dan berhadapan dengan Direktur CV Putri Tunggal selaku tergugat. Namun, menurut (RN), rangkaian persidangan tersebut hingga kini belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan pihak penggugat.

Dalam persidangan, berdasarkan keterangan pihak penggugat, pihak tergugat disebut menolak memenuhi tuntutan dengan alasan perusahaan mengalami kerugian serta mengklaim sebagian upah pekerja telah dibayarkan sebelumnya.

Selain itu, tergugat juga disebut mempersoalkan tagihan material dengan alasan terdapat material yang dinilai tidak sesuai serta diklaim berada di luar sepengetahuannya.

Surat Pernyataan Bermeterai Kembali Dipersoalkan

RN, juga mengungkapkan adanya surat pernyataan bermeterai tertanggal 10 Mei 2025 yang ditandatangani di hadapan Pemerintah Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong, dan disaksikan langsung oleh Kepala Desa.

 

Dalam surat tersebut, Direktur CV Putri Tunggal disebut menyatakan kesediaannya untuk melunasi sisa pembayaran material sebesar Rp78 juta.

Namun, menurut keterangan (RN), belakangan pihak tergugat justru menyatakan bahwa kesepakatan tersebut tidak sah dan tidak mengakuinya. Perbedaan keterangan inilah yang menjadi salah satu persoalan yang masih dipertanyakan oleh pihak penggugat.

Tim Investigasi Lidik Pro Akan Turun

Menanggapi perkembangan persoalan tersebut, Tim Investigasi Lidik Pro menyatakan akan turun langsung melakukan investigasi di lapangan untuk mendalami sejumlah informasi yang berkembang terkait proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang.

Investigasi tersebut akan diarahkan untuk menggali fakta mengenai pelaksanaan proyek, status pembayaran tenaga kerja dan pemasok material, dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kewajiban pembayaran, serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Tim Investigasi Lidik Pro juga akan berupaya melakukan konfirmasi secara berimbang kepada pihak CV Putri Tunggal selaku pelaksana, pihak pekerja dan pemasok material, PPK, serta instansi terkait, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.

Langkah investigasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang lebih utuh dan memastikan setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi berdasarkan fakta serta dokumen pendukung.

Pihak penggugat berharap persidangan keempat yang dijadwalkan dalam waktu dekat dapat memberikan kepastian hukum serta menghadirkan penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Karebanasulsel.id akan terus memantau perkembangan perkara tersebut dan memberikan ruang klarifikasi kepada seluruh pihak terkait.

Karebanasulsel.id tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. Hak jawab dan hak koreksi terbuka bagi Direktur CV Putri Tunggal, PPK, maupun Dinas PUPR Kabupaten Sinjai sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi: ABK

……….

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *