PN Bulukumba Digeruduk Massa Dan Menuai Protes, Ketua Sul-sel Ombudsman Muda Indonesia Minta Agar Lebih Profesional

BULUKUMBA, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Pengadilan Negri Bulukumba kembali di geruduk oleh Massa, dan menuai protes keras. Melalui ketua sulsel ombudsman muda indonesia meminta agar pihak pengadilan negeri bulukumba bekerja lebih profesional lagi. Aksi yang berlangsung dini hari Kamis 02/02/2023.

Dalam aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri sempat memanas lantaran Pihak Pengadilan Negri Bulukumba lambat memberikan ruang untuk menerimah Aspirasi dari Massa pengunjuk rasa.

Diketahui Aksi tersebut di pimpin Lansung oleh Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Kabupaten Bulukumba dan puluhan Masyarakat pencari keadilan, turut hadir dalam aksi tersebut.

Selain itu Nampak jelas kehadiran Ketua Sulsel Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC Andi Riyal yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan keluhan Masyarakat, bahwa banyaknya mafia tanah di Bulukumba.

Andi Riyal tegas dalam Orasinya meminta Pengadilan Negeri Bulukumba lebih profesional lagi pada saat melakukan peninjauan lokasi dalam perkara perdata.

Kata riyal “atas ketidak profesionalnya pengadilan negeri Bulukumba itu karena ditemukan dalam putusan tidak sesuai obyek yang dieksekusi.” Ucapnya.

Kami melihat hampir semua lokasi yang di Eksekusi oleh Pengadilan Negri Bulukumba itu beda luasnya, Beda Batasnya dan juga beda kedudukan lokasinya.

“Hal tersebut sama halnya mendukung mafia tanah di Bulukumba ketika ini yang dilakukan oleh Pengadilan Bukukumba karena tidak melibatkan semua pihak pada saat melakukan peninjauan lokasi.” Ungkapnya.

Karena pada kenyataannya kata Andi Riyal bahwa dimana Objek Lokasi yang digugat itu tidak sesuai lokasi yang di Eksekusi.

Kami juga tegaskan agar Pihak Kepolisian Polres Bulukumba mengusut tuntas kasus ini adanya dugaan Putusan Pidana Nomor Perkara 70/Pid.C/1999/PN.Blk yang di duga adalah putusan palsu dan juga adanya keterangan yang diduga di palsukan dimuka persidangan.

“Atas temuan ini adanya dugaan Pemalsuan Dokumen dan telah memberikan keterangan palsu dimuka persidangan sesuai pasal 242 dan 263 dengan harapan pihak polres Bulukumba dapat menindaklanjuti Laporan Ibu Saida dengan Nomor STTLP/B/834/XII/2022/SPKT POLRES BULUKUMBA.” Terangnya.

LP. PRMGI

Admin : Abas Kelana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *