Faktur Ungkap Pembelian 1.000 Liter Biosolar B40 untuk Excavator di Lokasi Tambang Sinjai

SINJAI, Karebanasulsel.id- Penelusuran lapangan terkait penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada aktivitas pertambangan di Kabupaten Sinjai menemukan dokumen faktur pajak pembelian 1.000 liter Biosolar B40 yang dipesan oleh CV Garasi Sembilan Tujuh.

Dalam faktur pajak tersebut, BBM tercatat dibeli dari PT Rezky Energi Abadi, beralamat di Kota Makassar. Dokumen mencantumkan jenis barang “BIOSOLAR B40” dengan volume 1.000 liter dan nilai transaksi sebesar Rp26.576.570.

Jika dihitung berdasarkan volume yang tercantum, harga transaksi tersebut sekitar Rp26.576 per liter.

Informasi yang dihimpun dalam penelusuran lapangan menyebutkan, BBM tersebut dipesan untuk memenuhi kebutuhan operasional alat berat jenis excavator yang digunakan pada aktivitas tambang galian batu dan timbunan. Kamis 08/10/2026.

Temuan ini menjadi penting karena penggunaan BBM untuk aktivitas pertambangan harus dilihat berdasarkan jenis BBM dan skema penyalurannya, bukan semata-mata berdasarkan nama produk “Biosolar B40”.

B40 Bukan Otomatis Berarti BBM Subsidi

Dari dokumen yang diperoleh, faktur tidak mencantumkan keterangan “BBM subsidi” maupun “JBT Solar”. Sebaliknya, nilai transaksi yang tercantum juga jauh berbeda dengan harga eceran Solar subsidi.

Karena itu, berdasarkan faktur tersebut saja, belum dapat disimpulkan bahwa BBM yang digunakan excavator tersebut merupakan Solar subsidi.

Pemerintah membedakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dengan BBM Umum. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 menetapkan Minyak Solar sebagai salah satu JBT dan mengatur konsumen pengguna serta titik serahnya.

BPH Migas juga menegaskan bahwa distribusi JBT Solar harus tepat sasaran dan tepat volume. Untuk konsumen tertentu yang menggunakan mekanisme rekomendasi, pembelian JBT Solar dilakukan melalui Surat Rekomendasi yang diterbitkan pemerintah daerah melalui perangkat daerah berwenang.

Pertanyaan Besar Justru pada Asal dan Peruntukan BBM

Dengan adanya fakta bahwa BBM tersebut digunakan untuk mengoperasikan excavator di lokasi tambang, pertanyaan berikutnya bukan hanya soal berapa harga BBM yang dibeli.

Yang perlu dipastikan adalah:

Dari mana Biosolar B40 tersebut berasal, dalam skema apa BBM itu diperoleh, dan apakah penggunaannya sesuai dengan peruntukan serta izin distribusinya?

Jika BBM tersebut merupakan BBM nonsubsidi, penggunaan untuk kegiatan pertambangan pada prinsipnya perlu dilihat dari aspek legalitas niaga, pengangkutan, penyimpanan dan dokumen transaksi.

Namun apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ternyata BBM tersebut berasal dari JBT Solar bersubsidi, persoalannya menjadi berbeda.

BPH Migas secara tegas menyatakan JBT Solar merupakan BBM subsidi yang penyalurannya harus tepat sasaran. Pemerintah juga menggunakan mekanisme pengawasan seperti QR Code dan Surat Rekomendasi untuk memastikan BBM subsidi diterima oleh konsumen yang berhak.

Regulasi Pertambangan dan Solar Subsidi

Pengaturan penggunaan JBT Solar pada sektor pertambangan telah menjadi perhatian pemerintah sejak lama.

Kementerian ESDM pernah menegaskan larangan penggunaan JBT Solar untuk kegiatan pertambangan, dengan pengecualian tertentu yang diatur pemerintah, termasuk konteks pertambangan rakyat dan komoditas batuan pada aturan pengendalian sebelumnya.

Karena itu, status kegiatan tambang yang dimaksud dalam temuan ini juga perlu dipastikan: apakah merupakan pertambangan rakyat, kegiatan pertambangan berizin, kegiatan pengambilan material batuan, atau kegiatan lainnya.

Hal tersebut penting agar tidak terjadi kesimpulan hukum yang tergesa-gesa.

Bukan Sekadar Soal Harga BBM

Dokumen yang ditemukan menunjukkan adanya transaksi komersial senilai lebih dari Rp26,5 juta untuk 1.000 liter Biosolar B40.

Namun, dokumen tersebut belum menjawab sejumlah pertanyaan penting.

Di antaranya, apakah CV Garasi Sembilan Tujuh merupakan pengguna akhir BBM tersebut, ke lokasi mana BBM dikirim, excavator milik siapa yang menggunakannya, dan aktivitas tambang tersebut berada di bawah badan usaha atau izin pertambangan apa.

Termasuk pula perlu dipastikan apakah 1.000 liter tersebut seluruhnya digunakan di lokasi tambang sebagaimana informasi yang diperoleh dalam penelusuran lapangan.

Karebanasulsel.id Akan Konfirmasi

Untuk memastikan fakta tersebut, Karebanasulsel.id akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, khususnya CV Garasi Sembilan Tujuh, PT Rezky Energi Abadi, BPH Migas, serta instansi ESDM yang berwenang.

Konfirmasi terutama diarahkan untuk memastikan:

1. Apakah faktur dengan nomor seri 04002600224524183 tersebut benar diterbitkan PT Rezky Energi Abadi;
2. Apakah Biosolar B40 sebanyak 1.000 liter tersebut merupakan BBM nonsubsidi atau JBT Solar;
3. Dari mana sumber BBM tersebut;
4. Ke mana BBM dikirim setelah transaksi;
5. Apakah penggunaannya memang untuk excavator di lokasi tambang galian batu dan timbunan;
6. Apa legalitas kegiatan pertambangan yang menggunakan BBM tersebut;
7. Apakah penyimpanan dan pengangkutan BBM dilakukan sesuai ketentuan; serta
8. Apakah terdapat dokumen pendukung berupa delivery order, surat jalan, dan dokumen asal BBM.

Karebanasulsel.id menegaskan bahwa dokumen faktur ini belum menjadi bukti adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Fakta yang dapat disampaikan saat ini adalah adanya transaksi pembelian 1.000 liter Biosolar B40 senilai Rp26.576.570 oleh CV Garasi Sembilan Tujuh, yang berdasarkan informasi lapangan digunakan untuk operasional excavator pada aktivitas tambang galian batu dan timbunan.

Status BBM apakah BBM nonsubsidi atau JBT Solar bersubsidi masih menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi kepada pihak berwenang.

Redaksi: ABK
—

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *