Tegas!! Tanpa Pandang Bulu, Sekda Sinjai Turun ke Jalan, Kendaraan Dinas Tak Luput dari Penertiban Pajak

SINJAI, Karebanasulsel.id – Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Sinjai tidak hanya menyasar kendaraan milik masyarakat. Kendaraan dinas pemerintah juga ikut diperiksa dalam operasi terpadu yang digelar di Jalan Persatuan Raya, depan Kompleks Bulog, Desa Saukang, Selasa (29/9/2026).

Operasi tersebut dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bersama sejumlah instansi terkait sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap tertib administrasi dan keselamatan berlalu lintas.

Operasi melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, UPT Samsat Sinjai, Polres Sinjai, Dinas Perhubungan Sinjai dan Jasa Raharja yang tergabung dalam Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sekda Sinjai yang juga Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) serta Ketua Tim Optimalisasi Penerimaan Opsen PKB Kabupaten Sinjai, tidak sekadar memantau jalannya kegiatan dari lokasi. Ia turun langsung mendampingi petugas melakukan pemeriksaan kendaraan yang melintas.

Yang menjadi perhatian, kendaraan dinas pemerintah tidak mendapatkan perlakuan berbeda. Kendaraan yang digunakan jajaran pemerintahan daerah juga diperiksa untuk memastikan kewajiban administrasi, termasuk pembayaran pajak kendaraan dan kelengkapan dokumen, telah dipenuhi.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa upaya membangun kepatuhan pajak dan tertib berlalu lintas dimulai dari semua pihak. Baik kendaraan masyarakat maupun kendaraan pemerintah sama-sama menjadi bagian dari objek pemeriksaan dalam operasi terpadu tersebut.

Simak Videonya di Bawah ini

Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat. Sejumlah dokumen kendaraan diperiksa, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara pengendara juga diingatkan mengenai kewajiban memenuhi persyaratan keselamatan berlalu lintas.

“Kami mengapresiasi teman-teman dari Bapenda, Dinas Perhubungan, Lantas, Samsat dan Jasa Raharja. Ini merupakan operasi terpadu dalam rangka penertiban pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat,” ujar Andi Jefrianto.

Menurutnya, operasi tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan peningkatan penerimaan dari sektor PKB. Pemerintah juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya membayar pajak tepat waktu dan melengkapi seluruh persyaratan kendaraan.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak hanya memperhatikan pembayaran pajak, tetapi juga memastikan aspek keselamatan berkendara terpenuhi, seperti menggunakan helm, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), serta memastikan STNK masih berlaku.

“Harapan kami dengan kegiatan ini masyarakat teredukasi untuk patuh membayar pajak kendaraan bermotornya. Sampai hari ini masih banyak masyarakat kita yang tidak patuh membayar pajak kendaraan,” katanya.

Andi Jefrianto menegaskan bahwa operasi tersebut bukan dimaksudkan untuk mencari kesalahan pengendara. Menurutnya, penertiban merupakan bagian dari upaya pemerintah mendekatkan aturan kepada masyarakat sekaligus memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan.

Simak Video Ungkapan Pak Sekda

“Ini bukan mencari masalah. Kami ingin mendekatkan aturan yang ada dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Penertiban serupa, kata dia, akan dilaksanakan secara rutin hingga Desember 2026. Pelaksanaan secara berkala diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam mengoptimalkan penerimaan PKB di Kabupaten Sinjai.

“Insyaallah sampai bulan 12 akan rutin kita lakukan setiap bulan. Alhamdulillah teman-teman semua yang hadir di sini berkomitmen melaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan profesional,” tuturnya.

Kepala Bapenda Sinjai Andi Adeha Syamsuri, Kepala Dinas Perhubungan Sinjai Akbar, jajaran UPT Samsat Sinjai, personel Polres Sinjai dan pihak Jasa Raharja turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Operasi terpadu ini menjadi pengingat bahwa kewajiban membayar pajak kendaraan dan memenuhi ketentuan administrasi bukan hanya berlaku bagi masyarakat umum. Kendaraan yang digunakan pemerintah pun harus berada dalam koridor kepatuhan yang sama.

Dengan demikian, penertiban PKB di Sinjai tidak sekadar berbicara mengenai penerimaan pajak, tetapi juga menyangkut keteladanan, tertib administrasi dan kepastian bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Redaksi : ABK

……..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *