BONE, KAREBANASULSEL.ID – Negara Indonesia merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi supremasi hukum, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia. Salah satu prinsip mendasar yang menjadi fondasi sistem peradilan pidana adalah asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), yakni setiap orang harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jumat 24/07/2026.
Prinsip tersebut kembali menjadi relevan dalam menyikapi perkara yang tengah menjadi perhatian publik di Kabupaten Bone. Munculnya laporan dugaan tindakan pelemparan kue dan penyiraman air terhadap seorang staf perempuan yang menyeret nama Ketua DPRD Bone telah memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Perkara tersebut kini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Ketua DPRD Bone juga telah menyampaikan klarifikasi melalui sejumlah media dan membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Perbedaan keterangan antara pihak pelapor dan pihak terlapor merupakan sesuatu yang lazim dalam sebuah perkara pidana. Justru melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga apabila diperlukan pemeriksaan di persidangan, seluruh fakta akan diuji secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Masyarakat perlu memahami bahwa laporan kepolisian bukanlah putusan pengadilan. Sebuah laporan merupakan awal dari proses penegakan hukum yang masih memerlukan pembuktian secara menyeluruh. Demikian pula, bantahan dari pihak yang dilaporkan merupakan hak hukum yang dijamin oleh konstitusi dan tidak dapat dimaknai sebagai penghentian proses hukum.
Dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Tidak ada seorang pun yang dapat dinyatakan bersalah hanya karena tekanan opini publik ataupun pemberitaan yang berkembang. Sebaliknya, tidak ada pula seorang pun yang kebal terhadap hukum apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Fenomena yang sering terjadi di era digital saat ini adalah munculnya trial by social media, yaitu kecenderungan masyarakat membentuk kesimpulan bahkan menjatuhkan vonis melalui media sosial sebelum proses hukum selesai. Kondisi demikian berpotensi mengaburkan prinsip keadilan karena penilaian dibangun berdasarkan persepsi, bukan pembuktian hukum.
Padahal, kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang harus digunakan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat, namun kritik hendaknya disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan melalui narasi yang bersifat menghakimi atau menyerang kehormatan seseorang.
Dalam perkara yang sedang berlangsung, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel. Namun pengawasan tersebut tetap harus memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen tanpa tekanan opini maupun kepentingan tertentu.
Pada akhirnya, menghormati asas praduga tak bersalah bukan berarti berpihak kepada pelapor ataupun terlapor. Yang dijunjung adalah prinsip negara hukum yang memberikan perlindungan yang sama kepada setiap warga negara. Apabila hasil proses hukum nantinya membuktikan adanya kesalahan, maka hukum wajib ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik dan martabat pihak yang bersangkutan juga berhak dipulihkan.
Sebagai masyarakat yang menjunjung tinggi nilai demokrasi dan supremasi hukum, sudah sepatutnya kita mengedepankan sikap bijaksana, menahan diri dari penghakiman prematur, serta menghormati setiap tahapan proses hukum. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat terus terjaga, sekaligus memastikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan semata-mata oleh opini.
Laporan: Wival Agustri, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Penulis: Wival Agustri, S.H., M.H.
Praktisi Hukum
Redaksi: ABK
………..
























