17.7 C
New York
Senin, Juni 9, 2025

Buy now

Bravo Polisi Presisi, Polres Sinjai Gelar Press Release Ungkap Lima Kasus

SINJAI, Karebanasulsel.id- Kapolres Sinjai, AKBP. Harry Azhar, SH., S.Ik., MH melalui Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, menggelar Press Release dengan mengungkap lima kasus pelanggaran hukum yang ditangani Polres Sinjai. Kegiatan tersebut bertempat di Lobby Pratisara Wirya Mapolres Sinjai. Jumat pagi 07/02/2025.

Press Release yang digelar pada hari ini mengungkap sebanyak lima kasus, diantaranya adalah kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi, pencurian motor, pencurian alat kantor, tindak kekerasan perkelahian, dan pemerkosaan. Pada kesempatan pertama, Kasat Rreskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, yang didampingi Kanit Tipidkor Polres Sinjai, Iptu Rahman dan personilnya mengungkap, penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem Mesin Absensi (Ceklok) di sekolah Tahun 2019-2022, berpotensi menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp 720 juta itu terindikasi terjadi penyimpangan prosedural, termasuk mark-up harga dan pembelian yang tidak melalui SIPLAH.

“Ada selisih harga pengadaan mesin Ceklok yang dibelanjakan oleh pihak sekolah yang seharusnya harga senilai Rp 2,7 Juta termasuk pajak namun ternyata di Up dengan harga Rp 3,5 sampai 4,5 juta atau ada harga yang bervariasi serta pembelanjaan yang tidak sesuai aturan,” ungkap AKP Andi Rahmatullah.

Ditambahkannya, bahwa Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik telah melakukan penelitian dokumen dan surat, serta klarifikasi terhadap 291 orang ataupun pihak terkait, termasuk Mantan Kadisdik Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Pihaknya juga melakukan permintaan audit investigasi kepada BPK-RI dan melakukan ekspos perkara bersama BPK-RI melalui Zoom Meeting.

Pada kesempatan itu, Andi Rahmatullah membeberkan kronologis terjadinya dugaan pelanggaran hukum, diantaranya, pada tahun 2019, distributor Geisa menawarkan pengadaan mesin absensi kepada sekolah ditingkat SD dan SMP. Distributor menyampaikan penawaran kepada pihak SD dan SMP sehingga terjadi penertiban surat dari dinas pendidikan.

Selanjutnya, pada tahun 2020 hingga 2021, terjadi dugaan tindak pidana karena penyedia merupakan agen mesin Geisa di kabupaten sinjai dengan harga bervariasi mulai dari Rp 3,5 juta sampai dengan Rp 4,5 juta setiap unit. Sementara Harga di market yang sebenarnya bukan Rp 3,5 juta – Rp 4,5 juta, tetapi Rp 2,7 juta, dan pengadaannya tidak melalui SIPLAH. Kemudian, pihak Distributor mengarahkan semua pihak SD dan SMP melakukan pembelian layanan pro dengan menggunakan mesin absensi, dan tidak melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak sekolah dengan harga layanan Rp 250 ribu per bulan sejak 2020 sampai 2021 dari 279 sekolah.

Pada kesempatan itu, Kanit Tipidkor Polres Sinjai, turut menjelaskan terkait perbuatan melawan hukum, diantaranya, pihak sekolah tidak melakukan pencarian data informasi tentang produk yang dibelanjakan dan tidak melakukan perbandingan harga. Dan Pengadaan Mesin Ceklok tidak melalui prosedur yang seharusnya, kepala sekolah langsung membelanjakan uang negara tanpa melalui prosedur. Dan kini status hukumnya, naik ke tahap penyidikan.

Sementara sanksi hukum dalam penanganan kasus ini, menurut Iptu Rahman, polisi menyangkakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Ancaman hukumannya adalah paling rendah 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.” Tutupnya.

Selanjutnya, Pada kesempatan kedua Press Release Pencurian Alat di Kantor Camat. Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sinjai yang dibackup oleh Tim Resmob Polres Wajo berhasil mengamankan dua pria berinisial AS (21) dan SN (21), yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Kedua pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta merupakan warga Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH didampingi Kanit Reskrim Polres Sinjai, Abdul Waris mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Sinjai.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/I/2025/SPKT/Polres Sinjai, tanggal 31 Januari 2025. Pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kantor Camat Sinjai Utara, Jalan Bulu Kunyi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,” ungkapnya.

“Kronologis kejadian dimana pelaku masuk ke pekarangan Kantor Camat Sinjai Utara dan mencuri outdoor atau kompresor AC merek Polytron dan LG yang terpasang di belakang ruangan Kasi Pemerintahan Kecamatan Sinjai Utara. Pelaku dengan mudah membuka alat tersebut dan membawa kabur hasil curiannya. ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai bersama Tim Resmob bergerak cepat untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti dan informasi di lapangan, pada Selasa, 04 Februari 2025, tim resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Wajo sehingga berkordinasi dengan Tim Resmob Polres Wajo untuk memback up dan bergerak kelokasi yang di maksud dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, tim resmob Polres Sinjai mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Supra GTR warna merah hitam yang diduga dikendarainya dalam melakukan aksinya. Dan dua batang besi dudukan AC, satu buah selang AC, Satu karung kecil berisi tembaga dan serbuk alma yang kesemuanya itu telah dihancurkan oleh si pelaku, lalu dijual kepengepul barang rongsokan atau besi tua dengan total  keseluruhan dari hasil penjualannya senilai Rp 250 ribu rupiah, dan hasil penjualannya menurut pengakuan kedua pelaku untuk beli rokok. Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sinjai menjelaskan bahwa “Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sinjai dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tutupnya.

Selanjutnya Press Release ke Tiga yaitu dengan kasus Curanmor.

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, memaparkan dihadapan para media bahwa “Laporan Polisi Nomor LPP/9/1/2025 SPKT Polres Sinjai Tanggal 20 Januari 2025. Disini selaku korban FT terhadap tersangka dua orang.

SIMAK DAN KLIK VIDEO SELENGKAPNYA DI BAWAH INI

 

Press Release ke Empat Kasus Asusila.

Kasat Reskrim Polres Sinjai didampingi Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman mengungkapkan, seorang pria berinisial M (45) melakukan aksi bejat terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun.

Sang anak yang masih berstatus pelajar SMP berinisial NA, yang seharusnya diberi perlindungan justru disetubuhi. Parahnya aksi ini berulang kali, dilakukan bukan sekali melainkan 7 kali dengan hingga hamil 3 bulan.

Sementara Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai, Ipda Irman yang mendampingi AKP Andi Rahmatullah menjelaskan bahwa persetubuhan M kepada NA dilakukan sebanyak 7 kali sejak September hingga Oktober 2024 lalu.

“Dalam kurun waktu ini pelaku melakukan di kediamannya sendiri pada malam hari, hingga korban hamil dengan usia janin 199 hari atau 5 bulan,” terangnya.

Lanjut Ipda Irman mengatakan, aksi bejat M terbongkar saat korban mengadu ke tante atau saudara ibu kandungnya. Kemudian dilaporkan ke PPA Polres Sinjai pada 4 Februari 2025 lalu.

SIMAK DAN KLIK VIDEO SELENGKAPNYA DI BAWAH INI

Menurut Ipda Irman, aksi bejat itu dilancarkan M saat korban meminta untuk memasang behel gigi, karena gigi korban yang tidak beraturan. Pelaku M kemudian menyanggupi dengan satu syarat, yaitu melayani hasratnya.

“Karena anak ini polos, masih pelajar, akhirnya disanggupi, sehingga pelaku memulai aksi bejatnya itu. Jadi korban ini di rayu oleh pelaku M,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksi bejatnya karena tidak pernah melakukan hubungan badan dengan istrinya, yang saat ini dalam keadaan tidak sehat atau gangguan kejiwaan.

“Masih tinggal satu atap semua. NA ini anak kedua dari tiga bersaudara. Pelaku M sudah dilakukan penahanan sejak 6 Februari 2025,” bebernya.

“Pelaku dijerat Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” Tutup Ipda Irman.

PRESS RELEASE KE LIMA KASUS PERKELAHIAN.

Simak dan Klik Video Selengkapnya di Bawah ini

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., M.Si., MH, kembali memaparkan di hadapan media bahwa terakhir kasus tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Dan pelaku dipersangkakan pasal 321 ayat 2 dengan ancaman paling lama 5 tahun dengan barang bukti berupa Badik. Dan para pelaku telah diamankan di polres sinjai.” Tutupnya.

Redaksi : ABK

……………………

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Berita Terkait

Latest Articles