Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
19.7 C
New York
Selasa, Agustus 26, 2025

Buy now

Pemdes Bulukamase Mengadakan Konsolidasi Pernikahan Dan Menghadirkan Kepala KUA Sinjai Selatan Selaku Narasumber

SINJAI, Karebanasulsel.id- Pemerintah Desa Bulukamase kecamatan sinjai selatan mengadakan rapat sosialisasi pernikahan. Dalam kegiatan tersebut dibuka langsung oleh kepala desa bulukamase (UMAR S.SOS) serta menghadirkan Kepala KUA kecamatan sinjai selatan selaku narasumber, serta dihadiri oleh para kepala dusun, imam dusun, Rt/Rw, staf desa, dan PERS. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa. Selasa 08/10/2024.

Kepala desa bulukamase Umar S.Sos., Dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada segenap para tamu undangan dalam pertemuan sosialisasi yang akan membahas terkait pernikahan dan persyaratannya. Dan terkhusus pula kepada Kepala KUA kecamatan sinjai selatan Agussariman S.Pd.I bersama anggota kami ucapkan atas kehadirannya di desa kami untuk memberikan pemaparan terkait segala persyaratan pengurusan pernikahan, begitu pula dengan pernikahan anak di bawah umur.

Ditambahkannya bahwa “Terkait untuk pengurusan cerai, di kantor desa tidak melayani pengurusan tersebut, sebab kami sangat berharap dan tidak membiarkan ada warga kami  yang bercerai. Namun kami hanya melayani mediasi ketika ada yang berselisih antar keluarga. Dan hanya melayani syarat persuratan untuk warga yang hendak menikah. Namun untuk lebih jelasnya kami serahkan langsung kepada kepala KUA.” Ungkapnya.

Dalam kegiatan konsolidasi tersebut Agussariman S.Pd.I selaku Kepala KUA Sinjai Selatan menjelaskan mengenai Syarat-syarat pendaftaran pernikahan terbaru terkait PMA No 19 tahun 2018. Kegiatan tersebut ditujukan kepada seluruh kades dan Imam Desa agar memberi penjelasan yang lengkap kepada masyarakat mengenai syarat-syarat pendaftaran nikah agar saat tiba di KUA sudah lengkap serta tertib administrasi dan jelas tidak perlu ada perbaikan ke desa lagi.

 

Dalam penjelasanya juga Agussariman menerangkan jika pendaftaran pernikahan wajib agar Calon Pengantin segera mendaftar dan melengkapi berkas, kurang dari Sepuluh hari sebelum hari pernikahan berlangsung, jika hal itu terjadi maka Calon pengantin mengurus Dispensasi Nikah dari Kantor Kecamatan untuk melengkapi berkas persyaratan. Selain itu juga harus diperhatikan lagi kecocokan nama antara KTP, Ijazah dan Akte Catin tersebut.

“Bahkan di wilayah Sinjai Selatan banyak sekali Pendaftar pernikahan yang belum cukup umur sehingga Pencatatan Pernikahan tidak bisa dilakukan karena menurut peraturan yang berlaku umur di saat melakukan pernikahan wajib diatas 19 tahun, sehingga banyak sekali terjadi Pernikahan Siri yang mengakibatkan banyak sekali masalah-masalah yang timbul akibat pernikahan siri tersebut seperti Anak tidak sah menurut Undang-undang, Anak terkendala mengurus Administrasi Negara, sulit untuk mengurus harta gono gini dan masih banyak masalah lainya” ungkap Agussariman.

Selain itu juga menegaskan kembali jika Pencatatan Pernikahan itu sangatlah penting. jika hal seperti kurang cukup umur itu terjadi, maka disarankan untuk segera mengurus Dispensasi Nikah ke Pengadilan Agama, karena pengurusan tersebut tidak sesulit yang dibayangkan, selain itu biaya pernikahan di KUA juga cukup terjangkau hanya membayar PNBP sebesar Rp. 600.000 untuk pernikahan di luar kantor dan gratis jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama, bahkan Agussariman juga menegaskan kembali kepada seluruh Kades dan Imam Desa untuk menghindari praktik Pungli kepada Calon Pengantin karena hal tersebut bisa melanggar hukum yang berlaku.

Ditambahkannya pula bahwa “Dalam waktu dekat ini, kami akan melakukan safari jumat disetiap desa wilayah sinjai selatan, dan itu sudah menjadi ikhtiar kami. Dan kami akan koordinasikan kepada pemerintah desa di wilayah masing-masing, sebab itu sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memberikan penyampaian-penyampaian kepada segenap masyarakat terkait aturan dan persyaratan pernikahan sesuai undang-undang yang berlaku.” Tutupnya.

Redaksi/ABK

…….

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles