MAKASSAR, Sul-Sel. Karebanasulsel.id– Provider Myrepublic diduga kembali berulah dengan menanam tiang fiber optik tanpa izin. Aktivitas ilegalnya itu diduga dilakukan di wilayah Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Kamis 01/12/2022.
Saat dikonfirmasi media Camat Tamalate, Edwar Supriawan.S.STP. Ia menegaskan bahwa akan segera menurunkan petugas untuk menindaki.
“Segera saya turunkan Satpol. Tidak ada penyampaian ke kami ataupun izin dari kami di kecamatan,” kata Edwar kepada Awak Media.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait yakni Dinas PU Kota Makassar tentang eksekusi pencabutan tiang tersebut, supaya bisa langsung dieksekusi kalau tidak memiliki izin. Besok baru saya menyurat ke PU,” tegas Edwar.
Di mana diketahui sebelumnya Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto telah memberi atensi terkait tiang-ting seperti ini.
Aturan pemasangan tiang internet dapat mengacu pada Peraturan Daerah atau Perda, Sahabat 99. Sayangnya, setelah ditelusuri, tidak semua Pemda memiliki aturan khusus atau regulasi tentang pemasangan tiang penyedia jasa internet.(*)
Ditambahkannya, Ketua Lembaga Anti Korupsi Nasional Indonesia (LAKIN) Nuralamsyah mengatakan bahwa “Hal tersebut sudah menjadi kontrol kita bersama terkait dengan provider fiber optik di kota Makassar, sebagaimana walikota telah melarang adanya pemasangan tiang fiber optic atau kabel di atas. Ini tanggung jawab kita bersama di kota Makassar agar kota kita tidak sembrawut oleh kabel melayang,” ucapnya.

Jika ini dibiarkan tentu akan jadi kota kabel bukan lagi kota dunia yang dimana pak walikota merancang kota smart city. Hal ini tidak relevan ketika kita turun melihat saat ini kota Makassar kita yang dipenuhi dengan kabel kelakuan provider yang tidak bertanggung jawab.
“Kami sangat kecewa jika kecamatan tidak mengindahkan perintah walikota, ini kan lucu pimpinannya saja tidak didengar apalagi kami yang telah mengingatkan persoalan tiang fiber,
“Tentu ini sangat merugikan pemerintah soal pendapatan dari hasil fiber optic di kota Makassar yang dimana mereka tidak memiliki izin operasional yang dimana dipersyaratkan oleh pemerintah. Ini kan sangat rugi seyogyanya mereka membayar pajak, akan tetapi mereka melakukan secara ilegal,”ungkap Nuralamsyah.
Laporan : PRMGI
Admin : Abas Kelana