BANTAENG, Sul-Sel. karebanasulsel.id– Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersama rekan-rekannya kembali turun lapangan lakukan aksi demo di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Bantaeng, Sulawesi Selatan. Dalam aksi tersebut pihak Bank BRI Cabang Bantaeng diminta transparan ke pemilik agunan (Nasabah), menyusul adanya kongkalikong dua agunan yang diduga dirampas oleh oknum pihak BRI bersama pemenang lelang, Senin 07/11/2022.
Mencuak dugaan ketidak transparansi Pihak bersama Panitia Lelang BRI cabang Bantaeng, sehingga memicu Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengadakan aksi depan kantor BRI cabang Bantaeng dengan membakar Ban sambil menyampaikan aspirasinya.
Koordinator lapangan melalui IDRIS menyampaikan dalam orasinya bahwa, “Menilai Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bantaeng melakukan lelang sepihak rumah/tanah yang menjadi agunan milik nasabah atas nama Endang yang salah prosedur sehingga meminta kepada pimpinan cabang untuk bisa menemui Lembaga Poros Rakyat Indonesia.” Ucapnya.
“Pihak nasabah kredit BRI cabang Bantaeng yang tetap taat membayar cicilan kredit, walaupun diakuinya ada beberapa bulan yang kerap terjadi tunggakan, meski demikian, pihak BRI cabang bantaeng mestinya tidak serta merta mengambil tindakan sepihak dengan melelang yang menjadi agunan nasabah kredit,” ucapnya.

Selanjutnya, Humas Poros Rakyat Indonesia Ikhsan Mapparenta Dg Tika menyampaikan pernyataan sikap diantaranya Sebagai Berikut ;
(1) Meminta kepala cabang Bank BRI untuk mundur dari jabatannya.
(2) Memohon kepada BRI Pusat mengevaluasi kepala BRI Cabang Bantaeng
(3) Meminta OJK dan BRI Bantaeng untuk meninjau kembali keputusan yang dianggap mencederai hak hak rakyat.
(4) Meminta kepada OJK dan APH Usut tuntas kejanggalan keputusan hukum yang dilakukan kepala BRI Cabang Bantaeng.
(5) Membatalkan segala bentuk hukum atas lokasi yang mau di eksekusi dengan pertimbangan tidak manusiawi dalam mengambil keputusan atas lelang yang di lakukan tampa pertimbangan keseimbangan nilai yang wajar.
Hal ini sesuai dengan pasal yang sudah tertuang pada Pasal (1) Angka (1) Nomor 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan hutang, Akta Perjanjian Hak Tanggungan (APHT) dan digunakan sebagai hal terakhir ketika seseorang sudah tidak mampu melakukan pelunasan,” Kita datang kesini mempertanyakan ketidaktransparansi BRI Bantaeng sehingga dinilai merugikan nasabah kredit atas nama Endang,” ungkap Ikhsan Mapparenta Dg Tika.
Pantauan dilokasi aksi tersebut, maka beberapa saat kemudian perwakilan Lembaga Poros Rakyat Indonesia bersama Kuasa Hukum Nasabah diundang untuk melakukan audensi dengan pihak berwenang di kantor BRI Cabang Bantaeng, namun sampai hal ini belum ada kejelasan kepada pihak BRI Cabang Bantaeng apalagi para wartawan dilarang untuk meliput saat Audence.

Ditambahkannya, Kuasa Hukum dari ibu Endang melalui ibu Arny Jonathan SH, memaparkan di hadapan media bahwa “Untuk hari ini kami apresiasi pihak BRI yang telah menerima kami Dan juga kepada pihak Kepolisian kami ucapkan banyak terima kasih telah mengawal kami mulai pagi hingga selesainya kegiatan kami. Namun hasil pertemuan kami tadi dengan pimpinan cabang BRI, kami rasa ada yang janggal mengapa, karena mulai dari mekanisme persuratan administrasi itu saya rasa cacat administrasi,” tuturnya.
“Dan kami akan lakukan upaya hukum terakhir yaitu PK, melihat dari SP1 sampai SP3 menyatakan yang bertanda tangan untuk menerima SP1 Dan SP3 itu salah, dan yang ke dua hasil keputusan lelang baru hari ini kami dikasi, itupun kami minta. Dan total pinjaman klien kami sebesar Rp 400 juta dengan dua agunan.(Red).
Laporan : Media Goup Poros Rakyat Indonesia
Admin : Abas Kelana