Tragis! Tersengat Listrik Saat Bekerja di SDN 33 Patalassang, Tangan Buruh Harus Diamputasi

SINJAI, Karebanasulsel.id- Nasib pilu dialami Kahar (39), seorang buruh asal Dusun Bonto Bundu, Desa Patalassang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai. Ia mengalami kecelakaan saat bekerja memasang rangka baja ringan di atap SDN 33 Patalassang. Akibat tersengat listrik dan terjatuh dari atap bangunan, tangan kanannya harus diamputasi. Senin 19/10/2026.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu, 16 September 2026. Berdasarkan informasi dari salah seorang guru, saat kejadian korban sedang melakukan pekerjaan pemasangan rangka baja ringan pada atap gedung sekolah.

Dalam proses pengerjaan itu, rangka baja ringan yang hendak dipasang diduga bersentuhan dengan kabel listrik telanjang yang membentang sangat dekat dengan atap sekolah. Akibatnya, korban tersengat aliran listrik hingga terpental dan jatuh dari atas bangunan.

Korban mengalami luka-luka serius dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Karena kondisinya membutuhkan perawatan intensif, korban kemudian dirujuk ke salah satu rumah sakit di Makassar.

Namun, musibah tersebut membawa dampak besar bagi kehidupan Kahar dan keluarganya. Tangan kanannya terpaksa diamputasi, sehingga kini ia menghadapi keterbatasan untuk kembali bekerja seperti sebelumnya.

Kehilangan Tangan, Biaya Pengobatan Menjadi Beban Keluarga

Keluarga korban yang dikonfirmasi media melalui sambungan telepon mengungkapkan bahwa kondisi Kahar saat ini sangat memprihatinkan. Selain harus menjalani perawatan dan kontrol medis secara berkala, korban juga kehilangan sumber penghasilan karena belum dapat bekerja seperti biasa.

Padahal, Kahar merupakan tulang punggung keluarga yang selama ini mengandalkan penghasilan dari pekerjaannya sebagai buruh.

“Sekarang korban sudah tidak bisa lagi berbuat banyak karena tangan kanannya telah diamputasi. Ini menjadi beban pikiran bagi korban dan keluarga, apalagi biaya rumah sakit dan pengobatan harus kami tanggung sendiri,” ungkap pihak keluarga.

Keluarga menjelaskan, biaya untuk satu kali kontrol pengobatan mencapai sekitar Rp500.000. Biaya tersebut menjadi beban tersendiri, terlebih korban masih membutuhkan perawatan sementara penghasilannya sebagai buruh terhenti.

Menurut keterangan keluarga, pihak sekolah dan pelaksana proyek masing-masing pernah memberikan bantuan sebesar Rp500.000. Namun, bantuan tersebut disebut telah habis digunakan untuk biaya pengobatan jalan.

Keluarga berharap pihak pengelola sekolah dan pelaksana pekerjaan rehabilitasi gedung SDN 33 Patalassang dapat memberikan perhatian lebih lanjut terhadap kondisi korban, terutama untuk membantu meringankan biaya pengobatan dan kebutuhan hidup selama masa pemulihan.

“Kami berharap ada perhatian dan kepedulian dari pihak sekolah serta pelaksana pekerjaan. Korban adalah tulang punggung keluarga. Sekarang kondisinya sudah seperti ini dan masih membutuhkan biaya pengobatan,” harap keluarga.

Rehabilitasi Gedung Sekolah Bersumber dari Program Revitalisasi

Diketahui, pengerjaan rehabilitasi gedung SDN 33 Patalassang tersebut bersumber dari anggaran program Revitalisasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pembangunan dan rehabilitasi fasilitas pendidikan tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana belajar. Namun, dalam pelaksanaannya, keselamatan para pekerja juga harus menjadi perhatian utama, terutama ketika pekerjaan dilakukan di sekitar kabel listrik yang berpotensi membahayakan nyawa.

Berdasarkan pantauan media di lokasi, kabel listrik terlihat membentang berdekatan dengan bagian atap bangunan yang sedang dikerjakan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengamanan di sekitar area kerja sebelum dan selama pemasangan rangka baja ringan dilakukan.

Keberadaan kabel yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan perlu mendapat perhatian serius. Sebab, rangka baja ringan berbahan logam dapat menghantarkan listrik apabila bersentuhan dengan kabel bertegangan, sehingga berpotensi menyebabkan sengatan listrik yang membahayakan pekerja.

Meski demikian, penyebab teknis kecelakaan serta kecukupan langkah pengamanan di lokasi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi pihak-pihak terkait.

Apa Itu K3? Keselamatan Pekerja Tidak Boleh Diabaikan

Kasus yang menimpa Kahar menjadi pengingat pentingnya penerapan K3, singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Dalam bahasa sederhana, K3 adalah segala upaya untuk menjaga pekerja agar tetap aman, sehat, dan terhindar dari kecelakaan maupun bahaya saat melakukan pekerjaannya.

Contohnya, sebelum pekerja memasang rangka baja di dekat kabel listrik, pihak yang bertanggung jawab atas pekerjaan harus memastikan bahwa lokasi tersebut aman. Jika terdapat kabel bertegangan yang berisiko tersentuh, perlu dilakukan langkah pengamanan yang sesuai, seperti berkoordinasi dengan pihak penyedia listrik untuk mematikan aliran atau mengamankan jaringan listrik oleh petugas yang berwenang.

Selain itu, pekerja harus diberi penjelasan mengenai bahaya di lokasi, menggunakan perlengkapan pelindung yang sesuai, serta bekerja di bawah pengawasan yang memadai. Area berbahaya juga perlu ditangani agar pekerja tidak terpapar risiko sengatan listrik.

Dengan kata lain, K3 bukan sekadar aturan atau istilah teknis. K3 merupakan upaya nyata untuk mencegah pekerja terluka, mengalami cacat permanen, bahkan kehilangan nyawa saat mencari nafkah.

Dalam kasus ini, kondisi kabel listrik yang terlihat berdekatan dengan area pengerjaan patut menjadi bahan evaluasi. Perlu ditelusuri apakah sebelum pekerjaan dimulai telah dilakukan pemeriksaan bahaya, pengamanan jaringan listrik, dan pengawasan yang memadai.

Keluarga Berharap Ada Perhatian dan Evaluasi

Keluarga korban berharap musibah yang menimpa Kahar tidak dibiarkan berlalu begitu saja. Mereka menginginkan adanya perhatian nyata dari pihak pengelola sekolah dan pelaksana proyek terhadap kondisi korban yang kini harus menjalani kehidupan dengan keterbatasan fisik.

Ditambahkannya pihak Keluarga Korban mempertanyakan “Kenapa tidak di cantumkan di situ pihak proyek pekerja tidak memiliki BPJS ketenaga kerjaan. sebenarnya harus memiliki BPJS tenaga kerja.” Harapnya.

Selain persoalan bantuan pengobatan, kejadian ini juga diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi, khususnya pekerjaan di sekitar jaringan listrik.

Media ini membuka ruang klarifikasi kepada pihak pengelola SDN 33 Patalassang, pelaksana proyek rehabilitasi, serta instansi terkait untuk menjelaskan kronologi kejadian, langkah pengamanan yang telah dilakukan, pengawasan pekerjaan, dan kemungkinan dukungan lanjutan bagi korban.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan ini dapat diketahui secara utuh dan setiap pihak memperoleh kesempatan menyampaikan penjelasan berdasarkan fakta.

Jangan sampai seorang pekerja yang berangkat mencari nafkah justru kehilangan anggota tubuh dan menghadapi beban pengobatan tanpa kepastian perhatian. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas sejak pekerjaan dimulai, bukan baru menjadi perhatian setelah kecelakaan terjadi.

Pihak Sekolah dan Pelaksana Proyek Belum Berhasil Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SDN 33 Patalassang maupun pelaksana proyek rehabilitasi gedung sekolah tersebut belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan terkait kecelakaan kerja yang dialami Kahar.

Media ini masih berupaya memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian, langkah pengamanan keselamatan kerja di sekitar jaringan listrik, serta bentuk perhatian dan kemungkinan bantuan lanjutan bagi korban yang kini harus menjalani kehidupan setelah kehilangan tangan kanannya.

Konfirmasi kepada pihak terkait dinilai penting agar informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang dan memberikan gambaran yang utuh mengenai peristiwa tersebut.

Karebanasulsel.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah, pelaksana proyek, serta instansi terkait untuk menyampaikan penjelasan sesuai fakta. Apabila terdapat informasi atau keterangan tambahan dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan mempertimbangkannya untuk dimuat sesuai kaidah jurnalistik yang berlaku.

Redaksi : ABK

………….

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *