SINJAI, Karebanasulsel.id- Dugaan praktik intimidasi terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di daerah. Insiden ini terjadi saat seorang wartawan tengah menjalankan tugas peliputan terkait distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di area SPBU Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, Sabtu (11/04/2026) sekitar pukul 10.00 WITA.
Korban diketahui bernama Muh. Said Mattoreang, Kepala Biro Media Tindak, yang saat itu tengah melakukan investigasi dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi jenis Pertalite.
“Awalnya saya hanya melakukan peliputan dan pengambilan gambar di lokasi SPBU. Setelah selesai, saya meninggalkan tempat. Namun tiba-tiba saya diikuti sekitar delapan orang sejauh kurang lebih tiga kilometer. Mereka kemudian menghadang dan memegang kedua tangan saya, diduga hendak melakukan pengeroyokan,” ungkap Said.
Beruntung, insiden tersebut tidak berujung pada aksi kekerasan setelah seorang warga yang melintas segera melerai kejadian tersebut.
“Saya melihat situasi sudah memanas dan hampir terjadi benturan. Saya langsung turun tangan melerai agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Nurban, saksi mata di lokasi kejadian.
Menanggapi insiden tersebut, Andi Basri selaku Kepala Perwakilan Wilayah Sulawesi Selatan Poros Rakyat Media Group Indonesia (PRMGI) mengecam keras tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum pelangsir BBM subsidi.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.
“Ini bukan hanya ancaman terhadap individu wartawan, tetapi juga terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu,” tegas Andi Basri.
Secara hukum, tindakan menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya pada Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan bahwa:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”
Selain itu, dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur sanksi tegas terhadap penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
PRMGI Sulawesi Selatan pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan independen tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Kami berharap tidak ada pembiaran. Hukum harus ditegakkan demi melindungi kerja-kerja jurnalistik dan memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” tutupnya.
Redaksi: ABK
………….
























