Ritual Kontroversial Viral, Praktik Pengobatan “Puang Risal” Dihentikan Sementara oleh MUI dan Pemerintah

SINJAI, Karebanasulsel.id- Polemik publik di Kabupaten Sinjai memuncak setelah beredarnya dua video viral yang menampilkan ritual pengobatan diduga menyerupai gerakan shalat disertai bacaan mantra yang dinilai tidak pantas. Konten tersebut memicu keresahan luas dan reaksi keras dari berbagai kalangan masyarakat.

Sosok di balik video tersebut, Risal yang dikenal dengan sebutan Puang Risal, kini diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas pengobatan alternatif yang dijalankannya.

Langkah tegas ini diambil berdasarkan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Kecamatan Tellulimpoe, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sinjai, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak terkait lainnya dalam rapat konsultasi yang digelar di Masjid Al Muflihun, pada Jumat (10/4/2026).

Dalam forum tersebut, seluruh pihak sepakat bahwa praktik pengobatan yang dilakukan Puang Risal tidak dapat dilanjutkan sebelum memenuhi ketentuan hukum dan administratif yang berlaku, termasuk mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Ketua 1 atau Wakil Ketua MUI Sinjai, KH. Fadhlullah Marzuki, M.Pd., yang dikonfirmasi oleh media melalui komunikasi telepon menegaskan bahwa “Keputusan ini merupakan langkah preventif guna menjaga ketertiban umum serta meredam gejolak di tengah masyarakat.” Ucapnya.

“Praktik pengobatan Puang Risal dihentikan sementara sampai adanya izin resmi dari pemerintah,” tegasnya.

Foto dok. Rapat Konsultasi digelar di Mesjid Al Muflihun pada Jumat 10 April 2026.

Ia juga mengingatkan agar yang bersangkutan dapat bersikap kooperatif dengan menghormati keputusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait untuk proses perizinan.

Lebih lanjut, MUI menambahkan bahwa “Terkait untuk perihal perizinan dan regulasi termasuk soal promosi pengobatan lewat sosial media, iklan dan lain-lain, ini dinyatakan oleh kepala puskesmas tellulimpoe yang termaktub dalam regulasi atau peraturan menteri kesehatan, perihal pengobatan alternatif dan termasuk pak Risal yang saat ini baru Mengantongi sertifikat “pijit kretek” Yang diajukan kepada pemerintah untuk menunggu terbitnya izin dari pemerintah, dan seluruh bentuk praktik pengobatan, baik yang dilakukan secara perorangan maupun kelembagaan, wajib tunduk pada regulasi yang berlaku.” Paparnya.

Diakhir komunikasi tersebut Ustadz Fadhlullah Marzuki, M.Pd., Wakil Ketua MUI Kabupaten Sinjai juga menyampaikan kekecewaan dari salah satu tokoh masyarakat Tellulimpoe (Puang Tajuddin) yang menyayangkan atas ketidakhadiran Kepala Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe. “Seharusnya Pak Desa juga hadir dalam rapat tersebut, agar dapat juga memberikan tanggapan.” Ungkapnya.

“Kami juga berharap agar pihak Kepolisian semoga dapat bekerja secara profesional dan transparan dan juga semua pihak terkait tidak memberikan izin sebelum legalitasnya terpenuhi. Kan lucu kalau Praktik Pengobatan Puang Risal beroperasi dulu sembari mengurus izin.” Jelasnya.

Termasuk kejaksaan yang sangat aktif menanti pelimpahan kasus dari kepolisian jika sudah dipandang cukup bukti, Praktik pengobatan Puang Risal dihentikan sementara sampai adanya izin resmi dari pemerintah, sesuai berita acara rapat yang ditandatangani semua unsur yang hadir termasuk oleh Risal.

Diketahui, video yang memicu polemik tersebut direkam di Dusun Bontokunyi, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, dan dengan cepat menyebar luas di media sosial hingga menuai pro dan kontra, bahkan berujung pada laporan ke pihak kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya menghubungi Puang Risal guna memperoleh klarifikasi dan keterangan resmi terkait kontroversi yang berkembang.

Redaksi: ABK 

…………..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *