SINJAI, Karebana sulsel.id- Bupati Sinjai, Hj Ratnawati Arif menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited anggaran tahun 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyerahan berlangsung di auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Selasa (31/3/2026).
Bupati menyatakan bahwa laporan ini disusun sesuai standar akuntansi pemerintah dan telah melalui proses verifikasi internal. Prosesi ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima sebagai simbol pemenuhan kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam menyampaikan laporan keuangan secara tepat waktu.
Penyerahan LKPD ini dilakukan bersama sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Pinrang, Luwu Timur dan Luwu Utara .
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Sinjai terus berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penyerahan tepat waktu ini bentuk komitmen kami terhadap kepatuhan regulasi. Yang pasti bahwa LKPD yang di sampaikan adalah potret kondisi keuangan daerah yang disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis aktual,” ujar Ratnawati di dampingi Sekretaris Daerah, A Jefrianto Asapa.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Pemenang Franky Halomoan Manalu menambahkan, bahwa penyediaan LKPD oleh pemerintah daerah Kabupaten Sinjai tentu sudah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
Hal ini Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Setelah dokumen diterima oleh BPK plus Franky, menunda akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atas laporan hasil pemeriksaan. “Biasanya akan berproses kurang lebih dalam 60 hari kedepan,” terangnya.
Redaksi: ABK
…………….

























