Dugaan Perdukunan Berkedok Pengobatan Menguat di Sinjai, Dzoel SB: Ini Bukan Sekadar Viral, Ini Ancaman Hukum dan Akidah

SINJAI, Karebanasulsel.id- Dugaan praktik perdukunan berkedok pengobatan yang dilakukan pria berinisial PR alias R di Kabupaten Sinjai kian menuai sorotan luas.

Kasus yang awalnya viral di media sosial itu kini berkembang menjadi perhatian serius, baik dari sisi hukum maupun perspektif keagamaan.

Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Dzoel SB, menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena biasa.

“Ini bukan sekadar viral. Ada indikasi kuat pelanggaran pidana, penyalahgunaan kepercayaan publik, bahkan potensi pelanggaran kesusilaan dan penyebaran informasi menyesatkan.
Aparat harus segera bertindak,” tegasnya. Minggu 29/03/2026.

Dimensi Agama: Larangan Tegas Perdukunan dalam Islam

Dalam pandangan Islam, praktik perdukunan atau klaim kesaktian yang menyesatkan masyarakat merupakan perbuatan yang dilarang keras.

Al-Qur’an secara tegas menyinggung bahaya praktik sihir dan tipu daya yang menyesatkan, sebagaimana dalam Surah Al-Baqarah ayat 102.

Selain itu, keyakinan bahwa kesembuhan berasal dari selain Allah juga bertentangan dengan prinsip tauhid sebagaimana ditegaskan dalam Surah Yunus ayat 107.

Larangan ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW:
“Barang siapa mendatangi dukun lalu mempercayai ucapannya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadis lain menyebut:
“Barang siapa mendatangi dukun lalu bertanya kepadanya, maka tidak diterima salatnya selama 40 hari.” (HR. Muslim)

Nilai-nilai ini menunjukkan bahwa praktik semacam itu bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga menyentuh wilayah akidah umat.

Jerat Hukum Berlapis: KUHP hingga UU ITE

Secara hukum, dugaan praktik tersebut berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal:
– KUHP: Pasal 156a (penodaan agama)
– Pasal 378 (penipuan)
– Pasal 289 (perbuatan cabul)

KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023):
– Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
– Penipuan berbasis perlindungan korban
– Tindak pidana kesusilaan dalam relasi kuasa

Sementara dari sisi digital:
UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE:
– Pasal 27 ayat (1): pelanggaran kesusilaan
– Pasal 28 ayat (1): informasi menyesatkan
– Pasal 28 ayat (2): muatan SARA
– Pasal 29: ancaman/intimidasi

“Semua konten yang sudah beredar adalah jejak digital. Itu bisa menjadi alat bukti sah di pengadilan,” kata Dzoel.

Foto dok. Dzoul SB Angkat Bicara; Humas Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Regulasi Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Praktik tersebut juga dinilai berpotensi melanggar:
1. UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
2. PP No. 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional
3. Permenkes No. 61 Tahun 2016
4. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Jika terbukti memberikan klaim kesembuhan tanpa dasar medis dan izin, pelaku dapat dikategorikan merugikan masyarakat.

Aparat Diminta Tidak Ragu Bertindak

Secara prosedural, aparat penegak hukum memiliki dasar kuat melalui KUHAP untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan, penangkapan, hingga penahanan.

Dzoel SB juga menuturkan adanya indikasi praktik yang tidak berdiri sendiri, seperti sistem antrean, pungutan biaya, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kalau ini terstruktur, maka bisa berkembang ke penyertaan tindak pidana dan penelusuran aliran dana. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ujian Penegakan Hukum di Tanah Ulama

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi penegakan hukum di Kabupaten Sinjai yang dikenal sebagai Butta Panrita Kitta.

Kini menunggu langkah tegas aparat. Di tengah tekanan masyarakat yang terus menguat, penanganan kasus ini akan menjadi tolok ukur keberanian hukum berdiri di atas kepentingan rakyat.

“Jangan sampai kepercayaan publik runtuh. Hukum harus hadir, bukan diam,” tutup Dzoel SB.

(Tim Redaksi)

……………..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *