GOWA, Karebanasulsel.id- Dugaan skandal serius mencuat dari internal Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bollangi, Sungguminasa, Kabupaten Gowa. Seorang oknum sipir berinisial APK (29) diduga menghamili mantan narapidana, yang kemudian mengaku mendapat tekanan untuk melakukan aborsi.
Kasus ini tidak hanya menyeret persoalan moral, tetapi juga membuka dugaan pelanggaran berat dalam sistem pengawasan dan integritas petugas pemasyarakatan.
Korban, perempuan berinisial NN (29), mengungkapkan bahwa hubungan dengan pelaku diduga telah terjalin sejak dirinya masih berstatus warga binaan. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan internal serta kemungkinan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas.
Setelah bebas, hubungan keduanya berlanjut hingga terjadi hubungan badan di sebuah rumah kos di Kota Makassar, yang kemudian berujung pada kehamilan korban.
Namun, alih-alih memberikan tanggung jawab, pelaku justru diduga berupaya menghindar dan menekan korban untuk menggugurkan kandungan.
“Saya diminta menggugurkan kandungan. Dia tidak mau bertanggung jawab karena takut pekerjaannya terganggu,” ungkap korban, Selasa (17/03/2026).
Dugaan ini mengindikasikan adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara petugas dan warga binaan, yang semestinya berada dalam posisi perlindungan negara. Jika terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan dan pelanggaran etik berat.
Secara hukum, tindakan aborsi tanpa dasar yang dibenarkan dapat dijerat pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 346 hingga 349. Selain itu, dugaan tekanan terhadap korban juga dapat masuk dalam kategori tindak pidana lain yang relevan.
Dari sisi administrasi, pelaku sebagai aparatur sipil negara berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang dapat berujung pada sanksi berat hingga pemberhentian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Bollangi maupun instansi terkait. Minimnya respons ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, korban dikabarkan tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Sulawesi Selatan untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini diharapkan tidak berhenti pada individu semata, tetapi juga menjadi pintu masuk untuk mengusut kemungkinan adanya celah sistemik dalam pengawasan internal lembaga pemasyarakatan.
Media Karebanasulsel menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan dan perlindungan korban.
Lp: Redaksi
……………..
























