Biadab! Pria di Gowa Perkosa Anak Tirinya Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

GOWA, Karebanasulsel.id-
Seorang pria bernama Azep Dg Sere (41), warga Lakiung, Kelurahan Katangka, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ditangkap aparat Polres Gowa setelah dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, NN (18), yang kini diketahui tengah hamil lima bulan akibat perbuatan bejat tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (21/12) tak lama setelah laporan korban diterima pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kanit Pamapta Polres Gowa, IPDA Ahmad Hari.

“Pelaku merupakan ayah tiri korban. Setelah menerima laporan, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya. Korban telah diperiksa dan saat ini diketahui sedang hamil lima bulan,” ungkap IPDA Ahmad Hari.

Menurut keterangan polisi, tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan berulang kali ketika kondisi rumah dalam keadaan kosong. Pelaku memanfaatkan situasi dengan cara mengancam korban, sehingga korban tidak mampu melawan dan terpaksa menuruti kehendak pelaku.

“Korban mengalami ancaman dari pelaku agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Korban akhirnya memberanikan diri melapor setelah menyadari dirinya hamil,” jelasnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reskrim PPA Polres Gowa masih mendalami motif dan kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Azep dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

LP: Zulaikha

Redaksi: ABK

…………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *