23.7 C
New York
Minggu, Juni 8, 2025

Buy now

Oknum Ketua BPD Desa Pulau Harapan Diduga Menerima Bantuan PKH

SINJAI, Karebanasulsel.id- Program Keluarga Harapan atau yang lebih dikenal di kalangan masyarakat kecil dengan istilah (PKH) adalah suatu Program dari pemerintah pusat untuk masyarakat atau keluarga yang memenuhi kriteria. Dan sumber anggaran utamanya dari APBN yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk program bantuan sosial.

Dari Program PKH tersebut ada salah satu warga yang memberikan informasi ke ruang redaksi karebanasulsel.id bahwa adanya dugaan Oknum Ketua BPD di Desa Pulau Harapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Sinjai yang menerima bantuan tersebut sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dan itu diterima sudah bertahun-tahun sampai saat ini. Minggu 18/05/2025.

Dari Data yang dihimpun melalui narasumber terpercaya kami dikatakannya bahwa “Seharusnya oknum Ketua BPD inisial (MR) tersebut harusnya sadar diri  bahwa itu tidak layak ia terima, dan seharusnya diserahkan kepada yang lebih berhak. Seharusnya ia mengundurkan diri dari KPM tersebut. Kan sudah ada hasil musyawah desa.” Terangnya.

“Seharusnya juga selaku pendamping PKH dari kemensos yang bertugas di wilayah desa pulau harapan harusnya menegur dan menjelaskan kepada oknum Ketua BPD tersebut. Apa lagi beliau itu kalau tidak salah ingat ia terima bantuan tersebut sudah bertahun-tahun dan sampai saat ini masih menerima bantuan tersebut.” Ungkapnya.

Adapun hasil informasi yang masuk di ruang redaksi saat konfirmasi langsung pihak pendamping PKH (Hadijah) bahwa “Saya tidak hafal nama-nama penerima KPM di desa tersebut, yang saya tau hanya jumlahnya saja sebanyak 195 KPM.” Ringkasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam dugaan kasus ini Ketua BPD maupun anggota tidak memiliki hak untuk menerima bantuan PKH atau bantuan sosial lainnya, sebab bantuan tersebut ditujukan untuk keluarga yang memenuhi kriteria tertentu serta terdaftar dalam data terpadu pada program penanganan fakir miskin.

Peran BPD dalam proses verifikasi dan validasi data calon penerima manfaat PKH. Dan mereka terlibat dalam musyawarah desa yang dimana membahas usulan penerima bantuan, serta memastikan bantuan tersebut tepat sasaran kepada keluarga yang membutuhkan. Inti peranan dari BPD adalah pengawasan, bukan malah sebaliknya.

BPD memiliki fungsi pengawasan dalam kinerja kepala desa, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan APBDesa dan program pembangunan di desa, serta menampung aspirasi dari masyarakat. Jadi BPD dan Perangkat desa tidak berhak dalam program bantuan tersebut.

Adapun Sanksi bagi anggota atau ketua BPD yang menerima bansos PKH tersebut bervariasi, tergantung pada peraturan daerah dan konteks kasusnya. Dan juga dapat terancam dengan pemberhentian dan pidana, karena dianggap telah melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan.(**)

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Ketua BPD dan Kepala Desa Pulau Harapan belum dapat dikonfirmasi.

Redaksi : ABK

………………

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

[td_block_social_counter facebook="tagdiv" twitter="tagdivofficial" youtube="tagdiv" style="style8 td-social-boxed td-social-font-icons" tdc_css="eyJhbGwiOnsibWFyZ2luLWJvdHRvbSI6IjM4IiwiZGlzcGxheSI6IiJ9LCJwb3J0cmFpdCI6eyJtYXJnaW4tYm90dG9tIjoiMzAiLCJkaXNwbGF5IjoiIn0sInBvcnRyYWl0X21heF93aWR0aCI6MTAxOCwicG9ydHJhaXRfbWluX3dpZHRoIjo3Njh9" custom_title="Stay Connected" block_template_id="td_block_template_8" f_header_font_family="712" f_header_font_transform="uppercase" f_header_font_weight="500" f_header_font_size="17" border_color="#dd3333"]

Berita Terkait

Latest Articles