Diduga Tidak Bersedia Dikonfirmasi dan Tertutup, Oknum Kasat Narkoba Polres Sinjai Blokir Nomor Wartawan, Ada Apa..?
SINJAI, Karebanasulsel.id- Seorang pejabat publik tidak layak dan sangat disayangkan jika sudah terbiasa memblokir nomor ponsel wartawan, baik di lingkungan pemerintahan vertikal maupun horizontal. Apa lagi orang tersebut seorang oknum aparat kepolisian yang diduga memblokir beberapa nomor rekan wartawan yang hendak konfirmasi terkait hasil upaya penangkapan dan penyelesain kasus yang ditanganinya tersebut. Selasa 13/05/2025.
Apakah kebiasaan memblokir nomor ponsel bahkan nomor handphone yang memakai aplikasi whatsapp oleh wartawan itu menjadi solusi bagi pejabat publik tersebut atau sudah menjadi tradisi bagi sejumlah oknum pejabat publik? Hal ini sangat menarik untuk diulas.
Ada beberapa rekan wartawan media online yang sering melakukan konfirmasi ataupun meminta klarifikasi ke oknum polisi yang saat ini menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Sinjai berpangkat AKP tersebut diduga menghidar dan malah memblokir nomor hp atau WhatsApp milik wartawan, ada apa..?. Beberapa rekan media mengakui, saat menjalankan tugas sebagai insan pers, sering mendapati perlakuan yang menurutnya tidak beretika dengan sesuka hati memblokir nomor ponsel atau whatsapp para awak media, salah satunya adalah oknum Kasat Narkoba Polres Sinjai tersebut yang diduga melakukan hal itu, Beliaukan pejabat publik yang seharusnya bisa dan siap menerima masukan dankonfirmasi ke awak media.
“Seharusnya seorang pejabat publik yang menjalankan tugasnya sebagai aparat kepolisian dan pengayom masyarakat serta mitra wartawan, menurut kami seharusnya terbuka kepada publik. Sebagai insan pers wajar kita menanyakan beberapa hal seputar kegiatan atau pekerjaan yang ia lakoni, itulah guna kita selaku sosial kontrol, bukan malah memblokir nomor HP nya. Bagi saya oknum pejabat seperti itu adalah seorang pengecut,” ungkapnya.
Salah satu dari awak media online ini mengungkapkan bahwa “Ia menyebut dugaan perlakuan memblokir nomor ponsel yang terjadi, tanpa beliau sadari berdampak buruk bagi kinerja di insititusinya. Padahal upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai dengan tupoksi yang dijalankan.” Ungkapnya.
“Seolah beliau diduga alergi atau merasa bosan terhadap pertanyaan yang dikonfirmasi insan pers, sehingga dengan mudah memblokir nomor kontak, pesan atau whatsappnya. Bagi saya, seorang insan Pers, yang berwawasan seperti itu tidak profesional atau tidak bijak,” pungkasnya.
Hal serupa juga dialami salah seorang wartawan online yang sudah senior di sinjai, ia menilai secara pribadi, seorang oknum pejabat publik yang sudah kebiasaan suka memblokir nomor, hal itu menurutnya, disebabkan oknum tersebut ada kesalahan. Menurut analisa saya, pasti ada kesalahan yang tidak mau diganggu atau dikoreksi kinerja dan masalahnya. Tidak alasan memblokir nomor orang kalau tidak ada kesalahan, cukup tidak perlu menanggapi atau tidak menjawab jika tidak berkenan tanpa harus memblokir nomor orang,” Imbuhnya.
Tindakan memblokir nomor HP atau whatsapp salah seorang aktivis ataupun wartawan menurut kami terkesan apatisme dan egois, padahal dalam UU No. 14 Tahun 2008 telah diatur tentang keterbukaan Informasi publik yang didasari beberapa pertimbangan.
Diketahui pula bahwa saat ini kasus tersebut juga dipantau langsung oleh rekan media dari Tim SIBER 88.co.id, Disampaikannya bahwa “Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,” Paparnya.
Ditambahkannya bahwa “Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya, dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi masyarakat.” Jelasnya.
“Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang bunyinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” Tutupnya.
Artinya, ucap PIMPRED Karebanasulsel.id menambahkan sebelum mengakhiri dalam diskusi tersebut bersama rekan media bahwa “Insan pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.” Tambahnya.
Seyogyanya, setelah berita ini dirilis, semoga kebiasaan ataupun tradisi blokir nomor ponsel baik insan media maupun LSM tidak lagi terjadi. Prinsip seorang pejabat publik adalah terbuka kepada publik, profesional dan cerdas terhadap upaya konfirmasi atau klarifikasi yang diminta para pelaku media maupun aktivis. Jadi ijin kepada Bapak Kapolres Sinjai kiranya dapat diAtensi atau dievaluasi anggotanya yang diduga melakukan pemblokiran nomor ponsel atau WhatsApp milik rekan media atau insan pers. “Salam Satu Pena dan Salam Presisi”(**)
Redaksi :ABK
………………….