SINJAI, Karebanasulsel.id- Kapolres Sinjai yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Andi Rahmatullah, S.Sos., SE., MH., M.Si menggelar Press Release terkait Tindak Pidana Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 wita, bertempat di Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Pers Release dilaksanakan dihalaman Polsek Sinjai Timur, Desa Panaikang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sabtu (29/03/2025).
Turut hadir mendampingi Kasat Reskrim Kapolsek Sinjai Timur Iptu Muksin Sirajuddin, S.Sos., M.Si, Plt. Kasi Humas Polres Sinjai Iptu Sahabuddin, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Sinjai Aiptu Abdul Waris, dan Kanit Reskrim Polsek Sinjai Timur Bripka Risal.
Dalam keterangan Kasat Reskrim menyampaikan, dari laporan polisi Nomor : LP-B/62/III/2025/SPKT/Res Sinjai, tanggal 25 Maret 2025, anak korban nama samaran H (12 tahun/pelajar), dan tersangk berinisial (AR) 26 Tahun.

“Kronologi kejadian Tindak Pidana Melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari senin tanggal 24 Maret 2025 sekitar pukul 05.30 wita, bertempat di Dusun Aruhu, Desa Lamatti Riaja, Kec. Bulupoddo, Kab. Sinjai, yang mana Pada Awalnya korban menerima Pesan dari Tersangka dan mengajak korban ketemu setelah sholat subuh lalu mengajak korban untuk pergi jalan-jalan menggunakan motor dan keesokan harinya Tersangka menjemput korban sekitar 05.00 wita.
“Kemudian tersangka membonceng korban lalu didalam perjalanan Tersangka mengatakan kepada korban sampai depan SMA saja baru kita kembali namun pada saat itu Tersangka melewatinya dan langsung berhenti dan menyuruh korban untuk turun dari motor disitulah tersangka melakukan aksinya.
Adapun Motif para tersangka melakukan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni mengiming imingkan korban untuk membawanya Jalan-Jalan di salah satu tempat wisata di Desa Lamatti Riaja, Kec. Bulupoddo, Kab. Sinjai dan Korban mengalami rasa trauma setelah kejadian tersebut.
Tindak pidana melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur dengan pasal yang disangkakan yaitu: PASAL 81 Ayat (1) Jo 76D UU RI NO 17 Tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Redaksi : ABK
…………………