Resmi! Karebanasulsel.id Layangkan Laporan Ke Polres Sinjai Dugaan Praktik Pengobatan Menyimpang Kini Masuk Ranah Hukum

SINJAI, Karebanasulsel.id- Media online Karebanasulsel.id secara resmi telah melayangkan laporan kepada pihak Polres Sinjai terkait dugaan praktik pengobatan menyimpang yang dilakukan oleh seorang pria berinisial PR alias R.

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Pimpinan Redaksi Karebanasulsel.id, Abas Kelana, dan telah diterima oleh petugas kepolisian di Mapolres Sinjai, sebagaimana terlihat dalam dokumentasi penyerahan berkas laporan. Senin 30/03/2026.

Dalam keterangannya, Abas Kelana menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menindaklanjuti keresahan masyarakat yang selama ini berkembang.

“Laporan ini kami ajukan secara resmi berdasarkan hasil penelusuran redaksi, dokumentasi yang beredar, serta keterangan dari sejumlah narasumber. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti secara profesional,” ujarnya.

Adapun laporan tersebut memuat sejumlah dugaan serius, di antaranya praktik pengobatan tanpa dasar medis yang jelas, dugaan pungutan biaya dengan nominal tinggi, serta praktek yang menyerupai Shalat yang tidak sesuai ajaran Islam yang diduga melecehkan, hingga adanya indikasi pelanggaran norma dan nilai keagamaan.

Pihak Polres Sinjai diketahui telah menerima laporan tersebut dan diharapkan segera melakukan proses penyelidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Langkah ini juga mendapat apresiasi dari masyarakat yang sebelumnya telah menyuarakan keresahan mereka terhadap aktivitas yang dinilai merugikan dan berpotensi menyesatkan.

Dengan dilayangkannya laporan resmi ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga ketertiban serta nilai-nilai sosial di Kabupaten Sinjai yang dikenal sebagai daerah religius.

Karebanasulsel.id menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan informasi dan kepentingan publik.

Redaksi: ABK

…………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *