SINJAI, Karebanasulsel.id- Kepolisian Resor Sinjai melalui Satuan Reserse Kriminal resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan yang diajukan oleh Agus L, warga Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai.
Surat bernomor B/102/III/Res.1.11/2026/Reskrim tertanggal 09 Maret 2026 tersebut menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan oleh Agus L telah diterima dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik Polres Sinjai.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang diterima pada 06 Maret 2026 telah diteliti dan penyidik akan melakukan proses penyelidikan selama 30 (tiga puluh) hari ke depan. Jika diperlukan perpanjangan waktu penyelidikan, pihak kepolisian akan kembali memberikan pemberitahuan perkembangan kepada pelapor.
Penanganan perkara ini ditunjuk kepada IPDA Asfar S.SE selaku penyidik yang didampingi Bripda A.M. Dadan Yusuf guna mempercepat proses penanganan laporan tersebut.
Menanggapi perkembangan itu, Agus L menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Sinjai atas respon cepat dan keseriusan dalam menindaklanjuti laporan yang ia ajukan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian khususnya Reskrim Polres Sinjai yang telah merespon laporan saya dan memberikan perkembangan melalui SP2HP ini. Saya berharap kasus yang saya alami dapat segera menemukan penyelesaian,” ujar Agus.
Agus juga menjelaskan bahwa kasus yang ia laporkan berkaitan dengan dugaan penipuan uang sebesar Rp40 juta yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota polisi yang bertugas di Polres Bulukumba berinisial AHT.
Menurut Agus, uang tersebut dipinjam oleh terlapor dengan janji akan dikembalikan dalam waktu tiga hari, namun hingga saat ini belum juga dikembalikan.
“Uang sebesar Rp40 juta itu dipinjam sejak tahun 2024 dengan janji hanya tiga hari akan dikembalikan. Namun sampai sekarang belum juga dibayarkan, sehingga saya terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan bahwa dirinya tetap mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan apabila pihak terlapor menunjukkan itikad baik.
“Saya sebagai korban siap mencabut laporan terhadap terlapor apabila uang saya sebesar Rp40 juta dapat dikembalikan secara utuh. Jika itu dipenuhi, maka saya bersedia menyelesaikan perkara ini secara damai,” tegasnya.
Sementara itu, Media Karebanasulsel menyatakan akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus tersebut hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi pers dalam menjalankan peran sosial kontrol di tengah masyarakat.
“Media Karebanasulsel akan terus mengawal proses penanganan kasus ini hingga selesai sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan profesional,” ungkap pihak redaksi.
Dengan adanya proses penyelidikan yang sedang berjalan, diharapkan perkara ini dapat segera menemukan titik terang serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. (***)
Redaksi: ABK
………….

























