Skandal Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Tahan Mantan Pj Gubernur Bersama Empat Tersangka

MAKASSAR, Karebanasulsel.id- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi dengan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin.

Penahanan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel pada Senin (9/3/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan bibit nanas di lingkungan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa langkah penahanan diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

“Kami telah menetapkan dan menahan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku Tim Pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN di Pemerintah Kabupaten Takalar,” ungkapnya.

Dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, penyidik menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif, yang mengakibatkan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.

Selain lima orang yang telah ditahan, penyidik juga menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK). Namun, tersangka tersebut belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit.

Foto dok. Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa langkah penahanan diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Diperiksa Maraton dan Dicekal ke Luar Negeri

Dalam proses penyidikan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian langkah hukum secara intensif. Mantan Pj Gubernur BB sebelumnya telah diperiksa secara maraton selama kurang lebih 10 jam pada 17 Desember 2025 untuk mendalami kebijakan dan peran dalam proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak terkait kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sejak 30 Desember 2025 guna mencegah kemungkinan melarikan diri serta menghambat proses penyidikan.

Pengungkapan perkara ini juga diiringi dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta mengumpulkan berbagai barang bukti lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi pemerintahan, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang berkaitan dengan program pengadaan tersebut.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 3 serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan akan mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum dan upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.

Laporan: Tim PRMGI

Redaksi: ABK

…………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *