SINJAI, Karebanasulsel.id- Pemerintah Desa Saotanre menggelar rapat pembahasan pelaksanaan Zakat Fitrah Ramadhan 1447 H / 2026 M yang berlangsung di Aula Kantor Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Kamis (05/03/2026).
Rapat tersebut dihadiri Ketua dan anggota BPD Saotanre, Imam Desa Saotanre, para Kepala Dusun se-Desa Saotanre, imam dusun, imam masjid, serta pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Saotanre.
Dalam rapat tersebut disepakati besaran Zakat Fitrah tahun ini sebesar Rp35.000 per jiwa atau setara dengan 3,5 liter beras per orang. Selain itu, juga ditetapkan Infaq Wajib sebesar Rp20.000 per Kepala Keluarga, sementara bagi PNS ditetapkan Rp50.000 per Kepala Keluarga.
Adapun untuk fidyah ditetapkan sebesar Rp40.000 per jiwa per hari, yang nantinya disetorkan kepada petugas pelaksana yang telah dibentuk di masing-masing dusun di Desa Saotanre.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Edaran Ketua BAZNAS Kabupaten Sinjai Nomor 01 Tahun 2026 tentang pelaksanaan penerimaan dan penyaluran Zakat Fitrah, Fidyah, dan Infaq Ramadhan bagi Rumah Tangga Islam di Kabupaten Sinjai.
Kepala Desa Saotanre, A. Sulaeman, S.Sos, saat membuka rapat tersebut mengimbau seluruh masyarakat agar menunaikan kewajiban Zakat Fitrah dan Infaq Wajib sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap sesama, khususnya bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sementara itu, Imam Desa Saotanre yang juga Ketua UPZ Desa Saotanre periode 2026–2031, Baharuddin, M.Pd.I, berharap pelaksanaan Zakat Fitrah tahun ini dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berzakat dan berinfaq sebagai bagian dari ibadah di bulan suci Ramadhan.
“Semoga dengan pengelolaan zakat yang baik, manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima,” ujarnya.
Redaksi: ABK
……………….

























