Oknum Polisi Dilaporkan ke Polres Sinjai, Diduga Kuasai Uang Rp40 Juta Milik Warga Yang Kena Tipu

SINJAI, Karebanasulsel.id- Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret nama seorang oknum anggota kepolisian kini mencuat di Kabupaten Sinjai. Redaksi media Karebanasulsel.id secara resmi mengajukan surat permohonan pendampingan serta pengawalan proses hukum kepada Kapolres Sinjai terkait laporan masyarakat tersebut. Kamis 05/03/2026.

Kasus ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama AL, warga Tellulimpoe Kabupaten Sinjai yang mengaku mengalami kerugian materiil sebesar Rp40.000.000 setelah melakukan transfer dana kepada seseorang yang diduga merupakan oknum anggota Polres Bulukumba berinisial (AHT).

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, transaksi tersebut terjadi pada Desember 2024 melalui Bank BRI Unit Sangiaseri, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan. Dana sebesar Rp40 juta tersebut ditransfer dengan kesepakatan akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan nilai pengembalian Rp43 juta.

Namun hingga saat ini, dana yang dijanjikan tersebut belum juga dikembalikan kepada korban.

“Bahkan sudah ada surat pernyataan bermaterai yang dibuat oleh terlapor terkait kesanggupan untuk membayar, namun sampai sekarang tidak ada realisasi,” ungkap sumber yang diterima redaksi dari pihak korban.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan persoalan tersebut dan meminta pendampingan media agar proses hukum dapat berjalan secara transparan.

Dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Sinjai melalui Kasat Reskrim, redaksi Karebanasulsel.id meminta agar laporan dugaan tindak pidana tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Foto dokumentasi saat korban memberikan keterangan di ruang Redaksi karebanasulsel

Redaksi juga menegaskan bahwa lokasi kejadian atau locus delicti berada di wilayah Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, sehingga masuk dalam wilayah hukum Polres Sinjai.

Sebagai bentuk komitmen terhadap fungsi kontrol sosial, media Karebanasulsel.id menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara tersebut dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, apalagi jika benar melibatkan oknum aparat penegak hukum,” demikian pernyataan dari pihak redaksi.

Dalam laporan pengaduan yang disiapkan korban, sejumlah bukti telah dilampirkan untuk memperkuat dugaan tindak pidana tersebut, di antaranya bukti transfer Bank BRI, tangkapan layar percakapan WhatsApp, surat pernyataan bermaterai, serta fotokopi identitas.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun institusi terkait belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang.

(Tim/Redaksi)

………………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *