GOWA, Karebanasulsel.id- Aparat Polres Gowa berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas daerah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, tujuh terduga pelaku diamankan bersama puluhan barang bukti kendaraan hasil kejahatan yang beredar di Sulawesi Selatan.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat terkait maraknya kasus pencurian sepeda motor.
“Unit Jatanras Satreskrim berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku yang terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Empat Eksekutor, Tiga Penadah
Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya diduga sebagai pelaku utama yang berperan sebagai eksekutor di lapangan. Sementara tiga lainnya berperan sebagai penadah yang menerima dan membantu menjual kendaraan hasil curian.
Empat pelaku utama diketahui merupakan residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
Polisi juga mengamankan 23 unit sepeda motor dari berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil yang digunakan untuk menunjang operasional kejahatan.
Terungkap dari 10 Laporan Polisi
Pengungkapan jaringan ini berawal dari serangkaian penyelidikan atas sedikitnya 10 laporan polisi dengan seluruh tempat kejadian perkara berada di wilayah Gowa.
Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku tidak hanya beraksi di satu daerah. Mereka juga melakukan pencurian di sejumlah wilayah lain, termasuk Makassar, Bone, dan Jeneponto.
“Ini merupakan jaringan lintas kabupaten. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang belum terungkap,” tegas kapolres.
Pelaku Sempat Melawan, Polisi Lakukan Tindakan Tegas Terukur
Dalam proses pengembangan kasus, salah satu pelaku sempat melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi barang bukti. Petugas telah memberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Pelaku kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 591 KUHP terkait perbantuan kejahatan.
Polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai jaringan curanmor yang meresahkan masyarakat serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Redaksi: ABK
………..
























