SINJAI, Karebanasulsel.id- Polemik pembayaran upah pekerja pada proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang Tahun Anggaran 2024 kembali memanas. Pada Minggu, 22 Februari 2026, sejumlah pekerja kembali mendatangi Redaksi Karebanasulsel.id untuk melaporkan bahwa pihak kontraktor atau rekanan berinisial (M) diduga mengingkari kesepakatan yang telah ditandatangani dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Sebelumnya, RDP telah digelar di DPRD Kabupaten Sinjai pada 24 Desember 2025 lalu, yang menghadirkan unsur dewan, pihak terkait, serta mendorong penyelesaian tunggakan hak pekerja. Dalam forum resmi tersebut, rekanan disebut telah menyatakan komitmen untuk segera menunaikan pembayaran. Namun hingga kini, realisasi pembayaran yang dijanjikan tak kunjung dilakukan.
Proyek Rehabilitasi D.I. Anyorang sendiri berlokasi di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai, dan berada di bawah tanggung jawab teknis Dinas PUPR Kabupaten Sinjai.
Para pekerja mengaku kecewa karena telah menunggu lebih dari satu tahun sejak pekerjaan diselesaikan, namun hak mereka belum juga diterima.
“Kami sudah bekerja dan menyelesaikan tugas di lapangan. Waktu RDP dijanjikan akan dibayar, tapi sampai sekarang tidak ada realisasi. Kami hanya menuntut hak kami,” ungkap salah satu pekerja kepada redaksi.
Lihat Videonya di Bawah ini
Kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administratif, melainkan berpotensi menjadi persoalan serius terkait tanggung jawab pelaksana proyek terhadap tenaga kerja.
Redaksi menilai, jika benar kesepakatan yang telah dibuat di hadapan forum resmi DPRD tidak dijalankan, maka hal tersebut mencederai mekanisme penyelesaian yang difasilitasi lembaga legislatif sekaligus menimbulkan pertanyaan terhadap komitmen rekanan dalam memenuhi kewajibannya.
Sejumlah pekerja berharap DPRD kembali mengambil langkah tegas melalui:
Pemanggilan ulang pihak kontraktor untuk klarifikasi terbuka;
Penetapan tenggat waktu final pembayaran hak pekerja;
Rekomendasi sanksi administratif bila kesepakatan tidak dijalankan;
Penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek pemerintah agar kasus serupa tidak terulang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak rekanan berinisial (M) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum direalisasikannya pembayaran sebagaimana hasil RDP sebelumnya.
Media ini akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, hingga hak para pekerja dipenuhi secara nyata, bukan sekadar janji di atas kertas.
Redaksi: ABK
………….
























