Laporan Resmi Dilayangkan ke DPRD Sinjai, Dugaan Pencemaran Limbah UMKM Tempe dan Tahu 

SINJAI, Karebanasulsel.id- Media karebanasulsel.id secara resmi melaporkan dugaan pencemaran lingkungan yang diduga bersumber dari aktivitas UMKM produksi tempe dan tahu di Lingkungan Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai. 09/02/2026.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kepentingan publik, menyusul keluhan warga terkait bau limbah menyengat yang diduga berasal dari proses produksi usaha tersebut.

Berdasarkan hasil peliputan dan penelusuran lapangan redaksi, bau tidak sedap tercium hampir sepanjang hari dan disebut semakin menyengat pada malam hari. Warga juga menduga limbah cair dialirkan ke drainase lingkungan yang kini tidak lagi berfungsi optimal, sehingga menyebabkan endapan dan memicu pencemaran udara.

Selain itu, muncul kekhawatiran adanya dampak terhadap air sumur warga yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Lokasi usaha yang berjarak sekitar 100 meter dari SMP Negeri 23 Sinjai turut menjadi sorotan, karena bau limbah disebut tercium hingga ke lingkungan sekolah pada pagi hari.

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Sinjai cq. Komisi III, redaksi meminta agar lembaga legislatif menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak pengelola usaha serta mendorong instansi teknis melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Secara regulasi, pengelolaan limbah usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang melarang pembuangan limbah tanpa izin dan mengatur sanksi pidana bagi pelanggar. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 terkait kewajiban pengelolaan limbah sesuai baku mutu lingkungan.

Redaksi karebanasulsel.id menegaskan bahwa laporan ini bukan untuk menghambat aktivitas usaha masyarakat, melainkan untuk memastikan kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan warga dan kelestarian lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola usaha UMKM yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Redaksi: ABK

………………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *