Surat Klarifikasi Tak Digubris Waskita, Tim Investigasi Siapkan RDP ke DPRD Bongkar Dugaan Proyek Bermasalah

SINJAI, Karebanasulsel.id- Sikap tertutup PT Waskita Karya (Persero) Tbk kembali memantik tanda tanya publik. Hingga hari ini, surat klarifikasi resmi yang telah dilayangkan oleh Redaksi Karebanasulsel.id terkait dugaan persoalan pada proyek irigasi di Kabupaten Sinjai belum mendapat tanggapan apa pun dari pihak perusahaan pelat merah tersebut.

Padahal, dalam surat klarifikasi tersebut, redaksi secara tegas meminta penjelasan mengenai status kepemilikan proyek, dasar kontrak, nilai anggaran, serta dugaan pelanggaran teknis pada pembangunan Irigasi Balakia dan D.I. Haru di Desa Saotanre, Kecamatan Sinjai Tengah.

“Sikap diam Waskita ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut,” tegas Tim Investigasi PRMGI, Sabtu (10/01/2026).

Temuan Lapangan Kian Mengkhawatirkan

 

Dilapangan, kedua proyek tersebut menjadi sorotan karena tidak memiliki papan informasi proyek, minim transparansi, serta muncul dugaan serius terkait ketidaksesuaian material dan fisik tulangan pembesian dengan RAB dan spesifikasi teknis.

Tak hanya itu, sejumlah pekerja di lokasi proyek juga didapati tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap aspek keselamatan kerja yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Bahkan, pada proyek Irigasi Balakia, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, telah menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan merupakan proyek Dinas PUPR Sinjai, melainkan berada di bawah kewenangan Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA).

Namun hingga kini, siapa penanggung jawab proyek sebenarnya masih menjadi misteri di mata publik.

Tim Investigasi PRMGI Siapkan Langkah Resmi ke DPRD

Meresponskebuntuan komunikasi dengan Waskita, Karebanasulsel.id melalui Tim Investigasi PRMGI memastikan akan segera melayangkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Sinjai untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP).

RDP tersebut diharapkan menjadi forum terbuka untuk:

memanggil pihak-pihak terkait,

membuka dokumen kontrak dan RAB, serta mengungkap dugaan pelanggaran teknis dan administrasi secara transparan di hadapan publik.

“Negara tidak boleh kalah oleh proyek tanpa papan nama, tanpa kejelasan, dan tanpa akuntabilitas. Jika Waskita memilih bungkam, maka DPRD harus turun tangan,” tegas Tim Investigasi.

Transparansi Adalah Kewajiban, Bukan Pilihan

Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka setiap pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan administratif.

Karebanasulsel.id menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang demi kepentingan publik.

Redaksi: 01

………..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *