Opini: Kasus “Ceklok” Sinjai, Kepastian Hukum, dan Bayang-Bayang Kekuasaan

SINJAI, Karebanasulsel.id- Berlarut-larutnya penanganan dugaan korupsi pengadaan mesin absensi fingerprint (ceklok) di lingkungan pendidikan Kabupaten Sinjai kian menimbulkan tanda tanya besar di ruang publik. Ketika suatu perkara pidana berjalan bertahun-tahun tanpa kejelasan arah dan keputusan, yang dipertaruhkan bukan semata efektivitas penegakan hukum, melainkan juga integritas institusi serta keberanian negara dalam menegakkan hukum secara setara. Selasa 30/12/2025.

Perkara ini telah melewati sejumlah pergantian pejabat kunci di Polres Sinjai mulai dari Kanit Tipikor, Kasat Reskrim, hingga Kapolres. Namun, dinamika struktural tersebut tidak berbanding lurus dengan kemajuan penanganan perkara. Yang tampak justru hukum berjalan di tempat, sementara publik dibiarkan menunggu tanpa kepastian.

Pengadaan mesin absensi pada SD dan SMP di Kabupaten Sinjai selama Tahun Anggaran 2019-2022 yang bersumber dari dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) bukanlah persoalan sepele. Dana BOS merupakan dana publik yang menyentuh langsung hak dasar peserta didik. Informasi mengenai dugaan potensi kerugian negara sekitar Rp720 juta seharusnya cukup menjadi alasan kuat untuk mendorong proses hukum yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Persoalan semakin sensitif ketika dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian sempat menyebut dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah. Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan mengenai status hukum perkara tersebut, apakah akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka atau justru dihentikan melalui mekanisme hukum yang sah.

Secara normatif, pemeriksaan seseorang pada tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung tinggi. Akan tetapi, dalam perspektif politik hukum dan tata kelola pemerintahan, ketiadaan kepastian lanjutan justru melahirkan problem baru. Ketika seorang pejabat strategis daerah telah diperiksa namun perkara tidak bergerak ke arah yang pasti, publik secara wajar akan mempertanyakan independensi dan keberanian penegakan hukum.

Di titik inilah, kasus “ceklok” Sinjai tidak lagi sekadar perkara hukum teknis, melainkan menyentuh dimensi relasi antara hukum dan kekuasaan birokratis. Ketidakpastian yang berkepanjangan berisiko menumbuhkan persepsi bahwa jabatan dan posisi struktural dapat menjadi faktor penghambat transparansi dan ketegasan hukum.

Persoalan utama bukan terletak pada siapa yang harus dipidana, melainkan pada keberanian institusi penegak hukum dalam mengambil keputusan. Jika alat bukti dinilai tidak cukup, maka penghentian penyidikan melalui SP3 merupakan langkah hukum yang sah dan justru memberikan kepastian bagi semua pihak. Sebaliknya, jika unsur pidana terpenuhi, maka penetapan tersangka tanpa memandang jabatan atau posisi merupakan kewajiban hukum yang tidak dapat ditunda.

Membiarkan perkara terus berada dalam kondisi menggantung hanya akan melahirkan ketidakadilan baru. Pihak yang telah diperiksa berada dalam bayang-bayang kecurigaan publik tanpa kejelasan, sementara masyarakat semakin kehilangan kepercayaan terhadap netralitas penegakan hukum. Dalam konteks ini, asas praduga tak bersalah justru tergerus oleh ketidakpastian hukum yang dibiarkan berlarut-larut.

Pergantian Kapolres Sinjai seharusnya menjadi momentum untuk menyelesaikan perkara ini secara terbuka dan bertanggung jawab. Publik tidak menuntut kriminalisasi, melainkan kepastian. Keputusan hukum apa pun bentuknya akan jauh lebih bermartabat dibandingkan pembiaran yang berkepanjangan.

Pada akhirnya, kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi di Kabupaten Sinjai merupakan ujian nyata bagi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Kepastian hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Hukum yang ragu dan gamang justru membuka ruang bagi kecurigaan publik bahwa keadilan masih memilih-milih. Dan dalam negara hukum, tidak ada kemewahan yang lebih berbahaya daripada hukum yang enggan mengambil keputusan.

Oleh:
Syahrul Gunawan, S.H., M.H.
(Advokat / Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UMI)

Redaksi: ABK

………..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *