Dugaan Pelanggaran Etika di Unit PPA Polres Sinjai Dilaporkan ke Propam, Kedua Pihak Sampaikan Klarifikasi

SINJAI, Karebanasulsel.id- Dugaan pelanggaran etika pelayanan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai kini bergulir ke ranah pengawasan internal kepolisian. Kepala Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Andi Azis Soi, resmi melaporkan oknum Kanit PPA Polres Sinjai ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan.

Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025, di Kompleks Perkantoran Polda Sulsel, Makassar, dan juga didaftarkan melalui layanan pengaduan resmi Propam Polri. Laporan ini berangkat dari peristiwa yang terjadi sehari sebelumnya, Senin, 15 Desember 2025, saat Andi Azis mendampingi dua perempuan saksi di ruang Unit PPA Polres Sinjai.

Menurut Andi Azis, dirinya mengalami perlakuan yang dinilai tidak humanis serta tidak mencerminkan etika pelayanan, terlebih di ruang yang seharusnya menjadi tempat aman bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum.

“Ini bukan soal pribadi. Ini menyangkut etika, marwah institusi Polri, dan rasa aman perempuan yang mencari keadilan,” tegas Andi Azis.

Ia menilai Unit PPA semestinya menjadi ruang yang ramah, menenangkan, dan berpihak pada korban. Oleh karena itu, ia memilih menempuh jalur resmi agar dugaan tersebut diperiksa secara objektif, transparan, dan berkeadilan. Dikutip dari sambar.id

Klarifikasi Kanit PPA Polres Sinjai

Menanggapi laporan tersebut, Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, membantah tudingan pelanggaran etik. Ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi dalam situasi kerja yang sensitif dan berpotensi menimbulkan miskomunikasi.

“Saat itu saya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua kasus sekaligus. Namun tiba-tiba ada seorang warga yang masuk melalui pintu belakang tanpa memberi salam dan langsung masuk ke dalam ruangan, sementara kami sedang melakukan pemeriksaan,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh Redaksi Karebanasulsel.id pada Rabu 17 Desember 2025.

Ia mengatakan, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang pemeriksaan, dirinya langsung menegur orang tersebut.

“Saya menegur dengan menanyakan, ‘Bapak siapa dan ada keperluan apa?’, saya sampaikan berulang kali. Warga tersebut kemudian menjawab bahwa dirinya adalah Kepala Desa Bua, Karaeng Asis. Secara spontan saya juga langsung memperkenalkan diri bahwa saya adalah Kanit PPA yang bertanggung jawab di ruangan tersebut,” ungkapnya.

Ipda Andi Muhammad Alyas menambahkan, pada malam harinya setelah salat Magrib, ia langsung menghubungi Andi Azis melalui sambungan telepon untuk menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.

“Saya menelepon beliau untuk meminta maaf apabila sore itu terjadi miskomunikasi yang menimbulkan ketidaknyamanan. Saya sampaikan siap salah, dan apa yang saya lakukan semata-mata menjalankan tugas serta tanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru sekitar empat bulan bertugas sebagai Kanit PPA di Polres Sinjai, sehingga masih terus melakukan penyesuaian dalam pelaksanaan tugas.

“Kami tidak pernah bermaksud membuat masyarakat merasa tidak nyaman atau tidak puas atas pelayanan kami. Kami tidak pernah tebang pilih dalam penanganan perkara. Prinsip kami adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, karena kami adalah pengayom masyarakat,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan refleksi humanis.

“Jika dalam pelaksanaan tugas terdapat kekeliruan atau kesalahan yang kami perbuat, kiranya dapat dimaafkan. Meskipun kami polisi, kami hanyalah manusia biasa yang memiliki sumpah dan tanggung jawab besar dalam penanganan laporan masyarakat,” pungkasnya kepada awak media Karebanasulsel.

Sikap Resmi Polres Sinjai

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya memandang peristiwa tersebut sebagai kemungkinan adanya miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas.

Ia menegaskan, Polres Sinjai akan bersikap profesional dan objektif dalam menyikapi setiap laporan atau pengaduan yang masuk.

“Setiap laporan masyarakat akan ditangani sesuai dengan aturan, prosedur, serta kode etik kepolisian yang berlaku,” ujarnya.

Menanti Proses Propam

Dengan masuknya laporan ke Propam Polda Sulsel, publik kini menanti proses pemeriksaan etik yang objektif dan transparan. Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa ruang pelayanan hukum, khususnya Unit PPA, harus senantiasa menjunjung tinggi nilai humanitas, profesionalisme, dan perlindungan hak asasi manusia.

Redaksi: ABK

…………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *