Sekda Sinjai Buka Sosialisasi PP Nomor 28 Tahun 2025 dan Bimtek Perizinan Berusaha Terintegrasi OSS RBA

SINJAI, Karebanasulsel.id- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sinjai secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Berusaha Terintegrasi melalui OSS RBA yang berlangsung di Aula Wisma Sanjaya, Kamis (4/12/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menyampaikan bahwa penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan langkah strategis Pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, memperjelas peran serta tanggung jawab pada setiap tingkatan pemerintahan, serta meningkatkan akuntabilitas sekaligus kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.

Sekda juga menjelaskan bahwa transformasi layanan perizinan berusaha melalui OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach) menjadi upaya penting negara dalam menciptakan kemudahan berusaha, mendorong peningkatan investasi, serta memperkuat pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai leading sector dalam pelayanan perizinan telah mengoptimalkan layanan berbasis OSS-RBA. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh legalitas usaha berdasarkan tingkat risiko masing-masing kegiatan, sehingga prosesnya lebih terarah, efisien, dan memberikan kepastian hukum.

Dalam konteks pembangunan di Kabupaten Sinjai, keberadaan Gerai Panrita di Desa turut menjadi inovasi penting dalam mendekatkan layanan kepada masyarakat. Gerai ini hadir untuk mempermudah akses perizinan, mengurangi hambatan administratif, dan membantu pelaku usaha, terutama usaha mikro dan kecil, dalam mendapatkan legalitas secara cepat dan mudah.

Gerai Pelayanan Perizinan Terdepan atau Gerai PANRITA, yang telah diluncurkan sejak Desember 2021, menjadi wujud komitmen Pemerintah Daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih dekat, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat. Sekda menegaskan komitmennya agar masyarakat Sinjai semakin mudah memperoleh layanan perizinan yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya.

 

Pada kesempatan tersebut, Sekda juga meminta kepada seluruh Penanggung Jawab dan Operator Gerai Panrita di desa agar mengikuti kegiatan sosialisasi dan bimtek ini dengan sungguh-sungguh. “Pelajari mekanisme OSS-RBA, pahami peran serta tanggung jawab masing-masing, dan jadikan Gerai Panrita sebagai pusat pelayanan yang benar-benar membantu masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap, melalui pelayanan perizinan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum, masyarakat desa dapat lebih leluasa memulai dan mengembangkan usaha. Dengan akses legalitas yang mudah, ekonomi desa dapat tumbuh, membuka peluang kerja, dan mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menutup sambutannya, Sekda menyampaikan apresiasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Sinjai selaku Ketua Panitia Penyelenggara, para narasumber, serta seluruh peserta yang hadir. Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat besar dalam peningkatan kualitas pelayanan publik dan penguatan ekosistem perizinan berusaha di Kabupaten Sinjai.

Redaksi: ABK

……..

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *