PINRANG, Karebanasulsel.id- Kecamatan Patampanua diguncang isu panas. Seorang oknum pegawai desa berinisial SS alias Haqidah diduga terlibat praktik aborsi ilegal. Seorang warga mengaku siap melaporkan kasus tersebut ke Polres Pinrang dengan membawa bukti yang disebut “tak terbantahkan”.
Dalam dokumentasi yang diperlihatkan, tampak sosok janin yang diduga berusia lebih dari empat bulan temuan yang langsung menghebohkan warga sekitar. Senin 01/12/2025.
“Saya sudah siapkan semua bukti, laporan ke Polres tinggal saya masukkan,” tegas pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kasus ini diprediksi bakal menyeret banyak pihak, mengingat aborsi tanpa prosedur medis resmi adalah tindak pidana berat yang ancamannya tidak main-main.
Tim Media Investigasi Karebanasulsel akan kawal kasus ini hingga temu titik terang (**)
Redaksi: ABK
……….
























