Revitalisasi SMKN 1 Maros Gunakan Anggaran Rp 2,28 Miliar, Namun Pekerja Tak Dibekali APD; Kepala Sekolah Tetap Bungkam

MAROS, Karebanasulsel.id- Proyek revitalisasi SMKN 1 Maros yang dibiayai oleh APBN 2025 dengan nilai anggaran Rp 2.288.659.000 menjadi sorotan setelah temuan lapangan memperlihatkan indikasi kuat pengabaian keselamatan kerja. Pekerja tampak melakukan aktivitas konstruksi tanpa mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi, sepatu keselamatan, dan sarung tangan. Kondisi ini terekam jelas dalam foto dan video yang diterima redaksi.

Temuan semakin menguat ketika salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mendapatkan APD dari pihak pelaksana proyek.

“Tidak ada APD yang disiapkan. Kami kerja begini saja setiap hari,” ungkap narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pengakuan tersebut berpotensi menandakan bahwa panitia pelaksana proyek telah mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagaimana diwajibkan oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018, serta ketentuan kontraktual dalam setiap pekerjaan konstruksi yang dibiayai negara.

Selain APD, pekerja juga tidak dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, padahal jaminan sosial tenaga kerja merupakan kewajiban yang melekat pada setiap proyek pemerintah untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Proyek revitalisasi ini sendiri berada di bawah pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMKN 1 Maros dengan masa kerja 126 hari kalender. Namun lemahnya penerapan K3 membuat publik mempertanyakan pengawasan internal sekolah, termasuk transparansi pelaksanaan proyek yang menelan anggaran cukup besar.

Upaya konfirmasi dilakukan oleh redaksi kepada Kepala SMKN 1 Maros melalui panggilan telepon pada Jumat 21/11/2025. Namun hingga beberapa kali panggilan dilakukan, yang bersangkutan tidak mengangkat telepon. Tidak ada balasan atau klarifikasi yang diberikan hingga berita ini diturunkan.
Sikap bungkam ini dinilai semakin memperkuat dugaan bahwa pengawasan proyek tidak berjalan semestinya.

Pakar konstruksi yang dihubungi terpisah menilai bahwa pengabaian K3 dalam proyek negara bukan hanya kelalaian, tetapi bisa masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
“Kontrak pemerintah mewajibkan penyedia atau pelaksana memenuhi standar keselamatan kerja. Jika APD tidak disediakan, itu tidak hanya membahayakan pekerja tetapi juga dapat menjadi temuan dalam audit,” tegasnya.

Redaksi akan terus menelusuri fakta-fakta tambahan, termasuk meminta penjelasan resmi dari pihak sekolah, panitia proyek, Dinas Pendidikan, serta instansi pengawasan lainnya. Penggunaan dana negara wajib dijalankan dengan prinsip keselamatan, kepatuhan, dan transparansi, tanpa kompromi.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala Sekolah belum dapat dikonfirmasi, dan pihak Redaksi Karebanasulsel tetap menunggu dan membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait(**)

Redaksi: ABK

…………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *