Kajari Gowa Tetapkan Kepsek SMPN 1 Pallangga Tersangka Korupsi Dana BOS Rp1,3 Miliar

GOWA, KarebanaSulsel.id- Kejaksaan Negeri Gowa resmi menetapkan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pallangga, St. Hasnawati, S.Pd., M.Pd., sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2018–2023.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Kasi Intel Kejari Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, melalui Surat Penetapan Nomor TAP-04/P.4.13/Fd.1/09/2025 dan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/P.4.13/Fd.1/11/2025. Tersangka ditahan 20 hari, mulai 14 November hingga 3 Desember 2025, di Rutan Kelas I Makassar.

Penyidik menetapkan Hasnawati sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP serta ketentuan UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, dan Permendikbud No. 63/2023 tentang juknis penggunaan Dana BOS. Perbuatannya menimbulkan kerugian negara Rp1.374.145.954.

Selama penyidikan, 54 saksi telah diperiksa. Tersangka dijerat Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 65 KUHP jo. Pasal 18 UU No. 20/2001.

Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhamad Ihsan, S.H., M.H., meminta seluruh saksi tetap kooperatif dan tidak menghambat proses hukum.

“Kami menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas,” tegasnya.

Profil Singkat Tersangka

Kepala SMPN 1 Pallangga, pernah menjabat Kepsek SMPN 6 Makassar.

Lulusan S.Pd dan M.Pd, tercatat sebagai Guru IPA.

Terdaftar sebagai asesor kompetensi bidang Analis Kimia di Kementerian Perindustrian.

Namanya muncul sebagai dosen di FKIP Unismuh Makassar.

Aktif dalam sejumlah penelitian pendidikan.

Laporan: Tim PRMGI

………

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *