SINJAI, Karebana sulsel.id- Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa Imam Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Burhanuddin Asdar Bin Solong, kembali menjadi perhatian publik. Laporan yang resmi diajukan sejak 23 Juli 2025 itu dinilai tak menunjukkan perkembangan signifikan dan diduga mandek di meja penyidik Unit Tipiter Polres Sinjai.
Burhanuddin, saat dikonfirmasi redaksi Karebanasulsel.id, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga empat bulan berlalu, belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan perkaranya. Jumat 14/11/2025.
“Kasus saya sampai hari ini belum ada kepastian. Saya sudah beberapa kali dipanggil menghadap dan memberikan keterangan, tetapi belum ada langkah lanjut dari penyidik,” ujarnya.
Menurutnya, keluarga di Tellulimpoe turut menyampaikan kegelisahan karena dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Facebook sejumlah pelaku yang disebut identitasnya telah dikantongi penyidik belum juga diproses sebagaimana mestinya.
“Saya ini hanya masyarakat kecil yang mencari keadilan. Para pelaku masih bebas, sementara kami terus menunggu kepastian hukum. Ada apa sebenarnya di Polres Sinjai?” tegasnya.
Laporan Resmi Sudah Ditangani Penyidik
Laporan Burhanuddin tercatat telah diterima dan ditindaklanjuti Unit Tipiter Reskrim Polres Sinjai berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/319/VII/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 22 Juli 2025.
Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai status para terlapor maupun pihak yang turut menyebarluaskan konten diduga mencemarkan nama baiknya.
Desakan agar Polisi Bertindak Tegas
Burhanuddin meminta Polres Sinjai segera mengambil tindakan konkret terhadap terlapor.
“Saya berharap para pelaku segera diperiksa dan diproses hukum. Termasuk akun media sosial seperti Sinjai Update dan Kabar Kabupaten Sinjai yang menyebarkan video saya tanpa konfirmasi. Dampaknya luas dan sangat merugikan saya,” jelasnya.
Ia menegaskan, perkara ini bukan hanya menyangkut harga diri sebagai pribadi, tetapi juga marwah lembaga desa serta kehormatan seorang tokoh masyarakat.
Kasus Jadi Perhatian Publik
Kasus ini menyita perhatian warga karena melibatkan imam desa yang dikenal sebagai tokoh agama dan pemimpin masyarakat. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih, terlebih perkara pencemaran nama baik sering menjadi sorotan dalam penegakan hukum di tingkat lokal.
Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan pelapor berharap adanya kepastian hukum yang jelas dan terukur.
Pihak Kepolisian Belum Beri Penjelasan
Kasat Reskrim Polres Sinjai, IPTU Adi Asrul, SH., MH., yang dikonfirmasi media sejak pagi, belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya menyampaikan bahwa dirinya sedang dalam perjalanan dan akan mengecek ke penyidik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihaknya.
Redaksi Karebanasulsel.id tetap membuka ruang klarifikasi bagi pihak Polres Sinjai maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan resmi atas penanganan perkara ini.
Redaksi: ABK
………
























