SINJAI, Karebanasulsel.id- Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai makin menguat sebagai simbol penegakan hukum yang tak pandang bulu. Setelah menggeledah empat kantor pemerintahan dalam perkara dugaan korupsi jaringan perpipaan SPAM perkotaan, kini sorotan publik juga tertuju pada dua kasus lama yang belum tuntas: proyek IPAL Dinas Kesehatan tahun 2016 dan dua tower telekomunikasi ilegal di pusat kota Sinjai. Rabu 12/11/2025.
Empat Kantor Digeledah, SPAM Disisir
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sinjai melakukan penggeledahan di empat kantor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek SPAM perkotaan tahun anggaran 2019, 2020, dan 2023.
Lokasi penggeledahan meliputi Bappeda, Perumda AM Tirta Sinjai Bersatu, BKAD, dan Dinas PUPR. Operasi hukum ini dipimpin Kasi Pidsus Kaspul Zen Tomy Aprianto, S.H., M.H. bersama tim penyidik dan didampingi Kasi Intelijen Jhadi Wijaya, S.H., M.H., serta pengamanan dari personel TNI Kodim 1424 Sinjai.
“Tindakan penggeledahan ini bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara,” tegas Jhadi.
Dari hasil penggeledahan, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan karena diduga memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.
Dzoel SB: Kejari Sudah On Fire, Tapi Jangan Lupa IPAL Tetangga
Apresiasi datang dari Humas PJI Sulsel, Dzoel SB, yang menilai Kejari Sinjai telah memperlihatkan keseriusan luar biasa. Namun ia mengingatkan agar lembaga Adhyaksa juga menuntaskan kasus Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Kesehatan tahun anggaran 2016.
“Kejari Sinjai sudah on fire, tapi jangan lupa IPAL tetangga. Kasus lama yang juga butuh kepastian hukum dan keadilan bagi rakyat,” tegas Dzoel SB.
Kasus IPAL Dinkes 2016 kembali mencuat setelah Kejari Sinjai memanggil sembilan Kepala Puskesmas (Kapus) yang menjabat pada tahun tersebut. Pemanggilan berdasarkan surat perintah Kajari tertanggal 24 September 2025 untuk mendalami indikasi kuat adanya penyimpangan anggaran.
“Hari ini pemeriksaan sembilan Kapus tahun 2016 untuk menambah keterangan mencari peristiwa pidana,” ujar Kaspul Zen Tomy Aprianto, Kamis (25/9/2025).
Kejari Sinjai menegaskan, penyelidikan tidak akan berhenti sebelum menemukan bukti kuat terkait proyek vital yang seharusnya menopang kesehatan masyarakat itu.
Misteri Dua Tower Ilegal: Bayang-Bayang Hukum yang Tak Kunjung Turun
Selain SPAM dan IPAL, publik kini kembali menyoroti dua menara telekomunikasi ilegal di Kelurahan Biringere dan Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Dua tower ini berdiri tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) sejak 2021.
Kasus ini sempat mencuat usai Kajari Sinjai saat itu, Ajie Prasetya, menyatakan tegas bahwa menara tersebut ilegal dan harus dibongkar.
“Kan sudah jelas agar dibongkar, atau setidak-tidaknya dipindahkan ke lokasi yang memenuhi aturan. Surat rekomendasi sudah kami layangkan ke Pemda beberapa bulan lalu,” ujar Ajie Prasetya (16/6/2021).
Namun hingga kini, rekomendasi pembongkaran itu tak kunjung dijalankan. Media lokal telah menelusuri ke berbagai instansi mulai dari Kominfo, PTSP, PUPR hingga Satpol-PP, dan menemukan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Kadis Kominfo, Tamsil Binawan, mengaku belum pernah menerima surat rekomendasi tersebut. Kadis PTSP, Lukman Dahlan, justru menyebut surat itu sudah beredar dan menegaskan, eksekusi adalah tugas Satpol-PP.
Kasi Tata Ruang Dinas PUPR, Abd Haris, ST, juga membenarkan bahwa edaran kejaksaan memang telah diteruskan ke Satpol-PP.
“Sekarang sudah edarannya pak jaksa. Tindak lanjutnya Satpol-PP sebagai penegak perda,” kata Haris.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP dan Damkar, Agung Prayogo, menyatakan siap mengeksekusi jika ada perintah resmi dari tim terpadu atau pimpinan daerah.
“Kami siap laksanakan eksekusi jika ada perintah. Tapi ini bukan hanya tugas kami. Kami hanya eksekutor,” tegasnya.
Faktanya, hingga hari ini, dua tower tanpa izin itu masih berdiri tegak di jantung kota Sinjai menjadi simbol betapa penegakan hukum tata ruang masih setengah hati.
Hukum Jangan Mandek di Kertas
Dari SPAM, IPAL, hingga dua tower ilegal, benang merahnya sama: penegakan hukum yang menuntut konsistensi.
Kejari Sinjai telah bergerak agresif di ranah penyidikan, namun publik masih menanti sinkronisasi dan keberanian pemerintah daerah dalam eksekusi.
“Keadilan tidak cukup ditulis dalam surat perintah. Ia harus hadir dalam tindakan nyata,” ujar Dzoel SB menutup komentarnya.
Laporan: Dzoel
Redaksi: ABK
………
























