SINJAI, Karebanasulsel.id- Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD Sinjai, Kamriato (KM), kembali menjadi sorotan publik. Legislator muda dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembakaran mobil dan telah diamankan oleh tim Resmob Polres Sinjai. Selasa 04/11/2025.
Kamriato bersama rekannya, SF (35), diduga menjadi pelaku pembakaran mobil milik Iskandar, warga BTN Lappa Mas 3, Kecamatan Sinjai Utara, pada 23 Oktober 2025.
“Benar, KM dan SF sudah diamankan,” tegas Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menambah deretan panjang persoalan pribadi Kamriato. Sebelumnya, ia juga dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan pencemaran nama baik, setelah menuduh sang istri berselingkuh tanpa bukti kuat.
Tak hanya itu, rekam jejak Kamriato di panggung politik daerah juga sempat tercoreng oleh kasus narkoba pada tahun 2023 silam. Meski saat itu kasusnya tidak berlanjut ke meja hijau, peristiwa itu meninggalkan catatan kelam dalam perjalanan karier politiknya.
Mengingat oknum legislator PAN Sinjai ini memiliki rekam persoalan hukum yang berulang, publik menilai seharusnya Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai tidak boleh tutup mata.

Hal ini ditegaskan oleh Dzoel SB, Humas Perkumpulan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel sekaligus simpatisan PAN, yang menilai BK DPRD Sinjai harus mengambil sikap tegas.
“Jangan Diam! BK DPRD Sinjai harus bersuara dan bersikap. Ini bukan masalah pribadi lagi, tapi soal martabat lembaga,” ujar Dzoel SB, Selasa (4/11/2025).
Selain mendesak BK DPRD bersikap, Dzoel juga menyampaikan harapannya kepada Polres Sinjai agar melakukan tes urine atau narcotest terhadap Kamriato sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.
“Saya juga berharap kepada Polres Sinjai agar oknum legislator tersebut sebelum proses lebih lanjut mohon dites urine atau narcotest. Selain itu, laporan yang beberapa minggu lalu ia buat tentang tuduhan istrinya berselingkuh dengan omnya sendiri, padahal tidak terbukti, seharusnya juga ditindaklanjuti sesuai pasal 220 dan 378 KUHP,” tegasnya.
Menurut Dzoel, langkah ini penting agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, termasuk kepada wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh moral bagi masyarakat.
“Kasus ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal adat dan adab di Tanassan. Rakyat Sinjai menunggu ketegasan aparat dan lembaga,” ujarnya.
Warga Sinjai kini menanti langkah nyata dari BK DPRD Sinjai dan Polres Sinjai. Jangan sampai lembaga penegak moral dan hukum itu tampil berjiwa “hello kitty” lembut di luar tapi lemah menegakkan prinsip.
Di Butta Panrita Kitta, tanah para ulama dan orang berilmu, ketegasan dan keadilan seharusnya menjadi pijakan, bukan sekadar semboyan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi : ABK
………..

























