Kasihan! Masih Muda dan Ganteng, Ternyata Pencuri

GOWA, Karebanasulsel.id- Tiga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masing-masing berinisial MR (20), DA(21) dan AR (20), dua diataranya merupakan residivis berhasil dibekuk tim black horse ditempat yang berbeda sekitar wilayah Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu 19/10/2025.

Pelaku diamankan atas tindak lanjut dari laporan polisi pada Selasa 14/10/2025, korban bernama Towu Rezku Andriani (37) BTN Nusa Indah Desa Bontoala, lalu laporan polisi pada selasa 11/09/2025, Jalan Poros Pallangga, Kelurahan Mangalli, korban bernama Rusli Dg Siajang (43) alamat Tama’lalang, Desa Lempangan, Kecamatan Bajeng, dan laporan polisi pada sabtu 20/09/2025 korban bernama Suryani alamat Jalan Poros Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Kanit Reskrim Polsek Pallanggga IPDA Syamsuar, berawal adanya laporan kemudian di lakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh informasi pelaku (DA) berada di rumahnya di Perumahan PDAM Desa Jenetallasa, Tim Black Horse bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti Handhpone.

“Dari rumah pelaku (DA) di amankan satu unit motor merk Honda Beat Street warna hitam karena di duga kendaraan tersebut persis sama dengan kasus pencurian tabung gas dari hasil interogasi, kemudian dikembangkan dan diamankan pelaku (AR) di Perumahan Nusa Indah,” jelasnya.

Lanjut, IPDA Syamsuar, setelah kedua pelaku diamankan maka tim kembali mengitrogasi lebih mendalam dan melakukan penangkapan pelaku (MR) dirumahnya Perumahan Kaledupaya yang diduga ikut bersama-sama melancarkan aksinya di beberapa wilayah.

“Ketiga pelaku terkadang melakukan aksinya bersama-sama mencuri tabung gas bahkan seorang diri, kini pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Pallangga untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas tindakannya maka pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tim Black Horse Polsek Pallangga Polres Gowa terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat

lp ; zulaikha

Redaksi : ABK

……….

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *