Breaking News! Ayah di Sinjai Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak Kandung di Bawah Umur
SINJAI, Karebanasulsel.id- Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Peristiwa memilukan ini terjadi di Desa Terasa, Kecamatan Sinjai Barat, dan kini menjadi sorotan tajam masyarakat setempat.
Terpantau langsung oleh tim media, terduga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sinjai pada Selasa (07/10/2025).
Dari informasi yang dihimpun, terduga pelaku berinisial S (50), seorang petani yang juga ayah kandung korban, sebut saja “Sariwangi” (12) yang masih duduk dibangku sekolah SMP. Dugaan perbuatan bejat tersebut telah berlangsung berulang kali sejak Agustus 2024, dengan total tujuh kali kejadian di rumah pelaku saat situasi sepi.
Dalam keterangannya di hadapan penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatan itu karena tekanan batin setelah ditinggalkan oleh istri keempatnya.
“Saya melakukannya karena stres dan kecewa ditinggal istri,” ujar S kepada penyidik dan yang dipantau langsung oleh awak media.

Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Muh. Ailyas Sumardi, SH,. membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Benar, terduga pelaku sudah kami amankan di Unit PPA Polres Sinjai. Ia kami jemput langsung di Polsek Sinjai Barat sekitar pukul 02.00 dini hari,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ipda Ailyas menjelaskan bahwa laporan kasus ini disampaikan langsung oleh mantan istri pelaku yang juga ibu kandung korban.
“Terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan. Perkembangan hasil penyidikan akan kami sampaikan setelah prosesnya berjalan,” jelasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sinjai, dan diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak dalam memperkuat perlindungan terhadap anak.
Redaksi : ABK
…….