Oknum Guru SMPN 7 Watampone Berstatus PNS Diduga Lakukan Penipuan Pinjaman Uang, Terancam Jerat Hukum
BONE, Karebanasulsel.id- Seorang oknum guru PNS SMPN 7 Watampone di Kabupaten Bone Inisial (L) diduga melakukan penipuan terkait pinjaman uang yang hingga kini belum dibayarkan. Nilai pinjaman tersebut disebut mencapai puluhan juta rupiah dan membuat korban merasa sangat dirugikan.
Menurut keterangan korban (Muh. Husen), terduga pelaku awalnya meminjam uang dengan alasan kebutuhan mendesak dan berjanji akan segera melunasi. Namun, hingga berbulan-bulan lamanya, janji tersebut tidak ditepati meski sudah berkali-kali ditagih.
“Kami hanya menuntut hak kami. Kalau tidak ada penyelesaian, kami akan menempuh jalur hukum,” ungkap korban kepada media, Rabu 17/09/2025.
Secara hukum, perbuatan yang diduga dilakukan pelaku dapat masuk dalam kategori tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyebutkan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, maka ia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Selain itu, jika terbukti ada unsur penggelapan, maka pelaku juga dapat dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman yang sama, yakni penjara paling lama 4 tahun.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang seharusnya memberi teladan. Korban pun berharap aparat penegak hukum di wilayah Polres Bone segera memproses laporan demi kepastian hukum.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak terduga pelaku maupun instansi tempatnya bekerja belum memberikan klarifikasi resmi.
Redaksi
………..