Hari Ke 3, “Disdik Sinjai Tegaskan Siswa PAUD, SD, dan SMP Belajar Daring di Rumah”
SINJAI, Karebanasulsel.id- Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai resmi menerapkan kebijakan pembelajaran daring bagi jenjang PAUD, SD, dan SMP, sesuai Surat Edaran Nomor 100.3.4.4/04.5439/Disdik yang berlaku mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 338/12640/Disdik tertanggal 31 Agustus 2025, sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban umum di daerah. Saat ini terpantau langsung di pelosok desa, Rabu 03/09/2025.
Dalam edaran yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Irwan Suaib, S.STP., M.Si, ditegaskan beberapa poin penting:
1. Seluruh kegiatan belajar bagi siswa PAUD, SD, dan SMP dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing siswa.
2. Guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugasnya di sekolah, memastikan proses pembelajaran berjalan optimal, serta melakukan pemantauan keaktifan siswa.
3. Kepala sekolah diwajibkan mengawasi jalannya pembelajaran daring sekaligus menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan kondusif.
Irwan Suaib menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara hingga kondisi kembali dinyatakan aman.
“Ketentuan lebih lanjut akan diinformasikan kemudian berdasarkan perkembangan situasi,” tulisnya dalam surat edaran tersebut.
Tembusan surat edaran ini turut disampaikan kepada Bupati Sinjai serta para pendamping dan penilik satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
Redaksi : ABK
……….