Masyarakat Harus Tahu, Kasus Video Viral Imam Desa Bukan Karya Jurnalis
SINJAI, Karebanasulsel.id- Kasus video viral yang menampilkan oknum Imam Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, kini resmi bergulir di ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Sinjai. Kamis 24/07/2025.
Perkara ini menjadi perhatian luas, terutama di kalangan masyarakat awam maupun insan pers. Hal ini menyusul beredarnya video yang dinarasikan sebagai pesta miras oleh seorang imam desa, yang disebarkan melalui akun Facebook bernama “Sinjai Update“.
Yang mengejutkan, akun tersebut dipegang oleh seseorang berinisial (IA), yang dalam klarifikasinya mengaku sebagai seorang wartawan dari media “PN” dan menyebut nama seorang tokoh pemuda berinisial (SR). Namun, dalam perkembangan terbaru, (IA) mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan perintah dari seseorang berinisial (F).
“Saya hanya disuruh oleh (F) untuk menviralkan imam desa Bulukamase itu. Saya punya bukti chat-nya, Pak,” ungkap (IA) kepada awak media melalui sambungan telepon.
Dalam isi chat yang diperoleh redaksi, (F) diduga meminta (IA) untuk menyebarluaskan video tersebut dengan narasi negatif :
“Warga sudah geram. Mohon bantuannya, Min…, Oknumnya dilindungi aparat desa,” bunyi salah satu kutipan percakapan yang diklaim berasal dari F.
IWOI Sinjai : Ini Bukan Produk Jurnalis!
Menanggapi simpang siurnya informasi di masyarakat, Sekretaris DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Sinjai, Andi Basri, menegaskan pentingnya edukasi publik tentang perbedaan antara karya jurnalistik dan konten media sosial.
“Masyarakat harus tahu mana yang benar-benar merupakan produk jurnalis dan mana yang hanya konten kreator. Ini penting untuk mencegah disinformasi,” tegasnya.
Tugas dan Fungsi Wartawan
Profesi wartawan memegang peran sentral dalam menjaga arus informasi yang objektif, akurat, dan bermanfaat bagi publik. Berikut penjabaran tugas dan fungsinya :
Tugas Wartawan :
1. Mengumpulkan Informasi : Mencari fakta melalui wawancara, observasi, dan dokumen resmi.
2. Menulis dan Menyusun Berita : Mengolah data menjadi berita yang jelas, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.
3. Melaporkan Peristiwa Aktual : Menyajikan laporan cepat dan akurat atas kejadian penting.
4. Melakukan Investigasi : Mengungkap fakta tersembunyi untuk kepentingan publik.
5. Menyampaikan Kebenaran : Menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dan menjaga independensi.
Fungsi Wartawan :
1. Informasi : Memberikan informasi yang dapat dipercaya.
2. Edukasi : Mendidik masyarakat melalui pemberitaan.
3. Kontrol Sosial : Mengkritisi kebijakan dan kinerja lembaga/institusi.
4. Hiburan : Menyampaikan berita ringan secara etis.
5. Advokasi : Membela kelompok marginal dan isu sosial.
Dasar Hukum Profesi Wartawan :
Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers
Wartawan memiliki kebebasan pers, namun juga bertanggung jawab menjaga integritas, kebenaran, dan keadilan dalam setiap produk jurnalistik yang dihasilkan.
Redaksi mengingatkan kembali bahwa masyarakat perlu lebih cermat dalam menyikapi setiap informasi yang beredar di media sosial, dan penting untuk membedakan antara karya jurnalistik dan konten viral yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi : Karebanasulsel.id
………………