Terlapor Diadukan Ke Polres Sinjai Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Imam Desa Bulukamase
SINJAI, Karebanasulsel.id- Kepolisian Resor (Polres) Sinjai kini tengah menangani laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Burhanuddin Asdar Bin Solong, Imam Desa Bulukamase, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai.
Laporan tersebut resmi diterima dan ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polres Sinjai berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) bernomor: B/319/VII/RES.1.11/2025/Reskrim, tertanggal 22 Juli 2025.
Perkara ini mengacu pada Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Dalam keterangannya, Burhanuddin Asdar menyatakan harapannya agar laporan tersebut diproses secepatnya oleh aparat penegak hukum.
“Saya dan seluruh keluarga berharap pihak terlapor segera diperiksa dan ditahan agar mempertanggungjawabkan perbuatannya atas pencemaran nama baik terhadap pribadi saya maupun lembaga desa yang saya pimpin,” ungkap Burhanuddin.
Ia juga meminta pihak kepolisian menindak pelaku penyebar video dirinya di media sosial.
“Saya juga mendesak agar pelaku penyebar video di akun media sosial Sinjai Update dan Kabar Kabupaten Sinjai turut diproses hukum karena telah memperluas dampak pencemaran nama baik saya tersebut di ruang publik tanpa konfirmasi sebelumnya, dan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut martabat seorang tokoh agama sekaligus pemimpin masyarakat desa. Proses hukum masih berjalan dan pihak pelapor berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu.
Liputan Khusus : Karebanasulsel.id
Redaksi
………