SINJAI, Karebanasulsel.id- Anggota Polsek dan Babinsa Koramil 03 Sinjai Tengah/Kodim 1424 Sinjai meninjau lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di wilayah kecamatan sinjai tengah kabupaten sinjai. Rabu 09/04/2025.
Dalam peninjauan tersebut menghadirkan dua Kepala Desa,yakni Kepala Desa Saotengnga (A.Mappima Noma S.Pd) dan Desa Baru (Muhlis S.Pd.,M.M) masing-masing kecamatan sinjai tengah, serta dihadiri pula Kanit Intel Polsek Sinjai Tengah (Bripka A.Muh.Harqam), Kanit Reskrim Polsek Sinjai Tengah (Bripka Sudarman Taiyeb), Babinsa Desa Saotengnga (Sertu Miseng), Babinsa Desa Baru (Serda Nursyamsu) dan dua orang Bhabinkamtibmas dari polsek sinjai tengah polres sinjai Bripka Irsan Idmas dan Bripka Deddy Setiawan, serta disaksikan oleh sebagian masyarakat yang hadir dan kedua belah pihak yang bersengketa lahan.
Dari data yang dihimpun media di lokasi diketahui bahwa kedua warga yang bersengketa tersebut adalah Lel. (AT) warga Desa Kanrung Sinjai Tengah dan Lel. (MN) warga Desa Saotengnga Kecamatan Sinjai Tengah. Dan turut dihadirkan pula warga yang telah melakukan penjualan lahan tersebut sebelumnya atas nama Lel. (Tt).
Lokasi tersebut berbatasan dengan sungai bihulo desa saotengah dan desa baru dusun bua dalam satu kecamatan sinjai tengah, kabupaten sinjai. Adapun langkah yang ditempuh oleh kedua Kepala Desa tersebut, yakni mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa dan melakukan peninjauan titik lokasi, serta melakukan mediasi yang disaksikan oleh para aparat dan keluarga masing-masing.
Selanjutnya, adapun hasil musyawarah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak di aula kantor desa saotengnga kecamatan sinjai tengah, yakni berdasarkan keterangan dari pihak penjual Lel. (Tt) telah menerangkan tentang luas tanah tersebut seluas 2.500 mm serta menerangkan batas batasnya. Maka kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pengukuran tanah dan pengurusan sertifikat. Dan adapun nantinya setelah dilakukan pengukuran tanah, dan ditemukan kekurangan atau lebih dari luas yang maksud,maka kedua belah pihak sepakat untuk mengiklaskannya tanpa ada gugatan lagi, sesuai dengan hasil kesepakatan yang tertuan dalam perjanjian surat kesepakatan tersebut.(**)
Redaksi : ABK
…………………..