SINJAI, Karebanasulsel.id- Pelaksanaan Anggota Tahunan (RAT) yang diduga ilegal tersebut menuai berbagai tanggapan dibeberapa kalangan anggota koperasi di bidang kesehatan kabupaten sinjai. Pasalnya, pada kegiatan RAT tahun buku 2024 yang digelar oleh KP-RI Kesehatan Sinjai pada kamis lalu 13 februari 2025 bertempat di Aula Hotel Sanjaya Sinjai Utara tersebut diduga ilegal. Hal tesebut dikarenakan status kepengurusan anggota KP-RI Kesehatan Sinjai belum memiliki kekuatan hukum yang jelas, menurut narasumber pada pemberitaan media online yang telah tayang.
Disisi lain, Konsultan Hukum Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KP-RI) Kesehatan Sinjai, Khair Khalis Syurkati SH, MH., yang dikonfirmasi oleh media melalui sambungan telepon mengatakan bahwa “Jika keputusan RAT KP-RI kesehatan Sinjai sudah dilakukan, maka RAT tersebut sudah legal dan berkekuatan hukum.” Ucapnya. Senin 17/02/2025.
Khair menambahkan bahwa “Jika masih ada yang menganggap bahwa keputusan RAT KP-RI Kesehatan Sinjai tersebut Ilegal..,? Maka ilegal dari segi mananya, dan mari kita ungkapkan dan paparkan bersama secara keterbukaan. Hal tersebut Mestinya dipisah, Ilegal menurut siapa dulu…, dan harus kita pahami Undang-Undang koperasi itu menitip beratkan segala kebijakan koperasi secara internal kepada anggota. Sehingga apapun yang dilakukan anggota secara musyawarah dan mufakat itu secara hukum dan budaya itu sudah memenuhi kekuatan hukum. Karna kedaulatan tertinggi koperasi itu ada ditangan anggota.” Tuturnya.
Dan perlu diketahui bahwa sejarah membuktikan sejak lahirnya RAT Koperasi Kesehatan Sinjai baru hari ini memenuhi syarat korum dalam pelaksanaannya. Kalau dulu anggota yang hadir hanya berkisar 60-70 angota yang hadir dari 200 anggota lebih. Jadi secara internal saya berkeyakinan koperasi ini mulai berbenah diri dan bukan pencitraan sehat, tapi sebenar benarnya sehat, itu yang ke satu.
Dan yang ke dua terkait dengan hukum perselisihan, atau sengketa perdata antara orang per orang dengan koperasi, atau anggota dengan koperasi pribadi (Prifat) tidak mewakili anggota secara umum tetapi mewakili anggota secara pribadi, dan kalau itu dilakukan di perkara maka perkara itulah yang belum berkekuatan hukum tetap, karena belum ingkra. Jadi ada gugatan seseorang terhadap koperasi, dan itu berjalan sampai sekarang. Akan tetapi kalau ada 200 anggota koperasi dan ada satu orang yang menggugat, kan ini bisa dilihat bahwa kepentingan prifat bercampur dengan kepentingan keanggotaan, sehingga putusan yang ada sepanjang belum berkekuatan hukum tetap, itu tidak bisa dikatakan sudah berlaku. Sehingga tidak bisa dicampur adukkan antara aktivitas koperasi secara internal dengan apa yang dilakukan oleh gugatan seseorang kepada koperasi.
Dan perlu pula diketahui bahwa “Status KUO itu belum ada, jadi yang dikatakan dengan status KUO itu kalau sudah berkekuatan hukum, dan tidak ada itu berstatus KUO kalau belum berkekuatan hukum, jadi apa yang telah disampaikan oleh seseorang tersebut itu adalah salah paham. Dan itu tidak bisa jadikan patokan dasar putusan di pengadilan makassar selama masih ada upaya hukum yang berjalan, namanya belum ingkra. Dan bisa jadi kasasinya bisa dimenankan oleh yang dikalah di pengadilan negeri, di pengadilan tinggi, tapikan ada pertimbangan hukum di Mahkama Agung.
Dan terakhir saya sampaikan bahwa “Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan aturan umum yang ada. Dan kalau ada yang masih beranggapan bahwa RAT KP-RI Kesehatan tersebut ilegal..? ilegal apanya…, apakah ilegal pakai hukumnya sendiri, dan menilai ilegal itu pakai dasar apa. Kalau sepengetahuan saya kalimat ilegal itu kalau orang melanggar undang undang, dan kalau begitu ayo kita berbicara tentang undang undang mana yang dilanggar dan mana yang melanggar. Yang pasti sebagai mana yang kita ketahui bersama bahwa berdasarkan UU Bahkan berdasarkan Anggaran Dasar Rumah Tangga Koperasi, sudah mengatur kedaulatan tertinggi koperasi berada di tangan anggota, jadi apa lagi..? Dan ini perlu dicatat bahwa bukan anggota perseorangan akan tetapi anggota kolektif.” Jelasnya.(**)
Redaksi : ABK
……………….