SINJAI, Karebanasulsel.id- Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengharapkan agar seluruh Kades menggunakan anggaran di desa sesuai peruntukannya.
SINJAI, Memasuki tahun 2025, total pagu desa yang bersumber dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa (ADD), serta bagi hasil pajak dan retribusi yang masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) sebesar Rp 130 miliar lebih.
Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa mengharapkan agar seluruh Kepala Desa (Kades) menggunakan anggaran di desa sesuai peruntukannya.
Hal itu disampaikan Pj Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan APBDesa yang dirangkaikan dengan Optimalisasi Penerapan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) Online di Ruang Pola Kantor Bupati, Selasa (21/1/2025).
“Anggaran di desa harus dipergunakan sesuai peruntukannya, lebih terarah serta tepat sasaran,” tutur Andi Jefri.
Dia menekankan seluruh aparat desa agar memahami dan menaati regulasi yang berlaku dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah desa harus bisa menekankan prinsip efektif, efisien, akuntabel dan transparan dalam tata pemerintahan, termasuk dalam hal pengelolaan keuangan,” tambahnya.
Sekadar informasi, sebanyak 52 desa telah melakukan penetapan APBDes 2025 dari 67 desa yang ada di Kabupaten Sinjai.
Rakor ini turut dihadiri Asisten, Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD Pemkab Sinjai, Pimpinan Bank Sulselbar Sinjai, para Camat, dan para Kepala Desa beserta stafnya.
(Tim Website)
Redaksi : ABK
…………………