Karebana Sulsel
karebanasulsel.id | portal online yang menyajikan beragam topik informasi yang berskala lokal, hingga nasional. Dengan komitmen untuk senantiasa menghadirkan berita-berita terupdate tajam terpercaya dan akurat.
17.7 C
New York
Kamis, Agustus 28, 2025

Buy now

Pemdes Saotanre, Musyawarah Pembahasan Kriteria Calon Penerima BLT-DD Tahun 2025

SINJAI, Karebanasulsel.id- Pemerintah Desa Saotanre bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Saotanre, melakukan musyawarah pembahasan kriteria calon penerima BLT-DD Tahun anggaran 2025 di Aula Kantor Desa Saotanre Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai. Rabu, 11/12/2024.

Hadir dalam Musyawarah tersebut, Babinsa Desa Saotanre, Ketua LPM Desa Saotanre, Kepala Dusun, RW se-Desa Saotanre, dan seluruh Anggota BPD serta para Kaur dan Kasi Desa Saotanre dan Staf Desa Saotanre.

Ketua BPD Saotanre, Sudirman dalam sambutannya menuturkan bahwa penerima BLT DD Tahun 2024 tidak ada jaminan bahwa harus juga menerima BLT DD Tahun 2025.

“Kita perlu melihat Regulasi dan memahami dengan teliti terkait kriteria calon penerima, apakah masih layak atau tidak”. Tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Saotanre, Andi Sulaeman,S.Sos menyampaikan bahwa rapat musyawarah pembahasan Kriteria calon penerima BLT-DD Tahun 2025 sangatlah penting karena membahas terkait mekanisme penetapan calon penerima BLT-DD sesuai dengan Regulasi.

“Musyawarah ini, menandakan bahwa Calon Penerima BLT-DD tidak ditentukan dari satu pihak atau kemauan tersendiri, tapi harus melalui musyawarah”. Ungkapnya.

Andi Sulaeman juga menyampaikan agar benar-benar dipilih masyarakat yang miskin ekstrem karena anggaran yang harus digelontorkan maksimal 15% dari pagu anggaran Dana Desa (DD).

”Nanti kita pilah mana yang benar-benar layak mendapatkan BLT Dana Desa, jangan sampai menimbulkan kesejangangan masyarakat. Dan saya minta tolong, kalau ada masyarakat yang bertanya, semua yang hadir dalam musyawarah ini dapat menjelaskan”. Tambahnya.

Di tempat yang sama, Wahyuniar, pendamping Desa Saotanre mengatakan bahwa kriteria penerima BLT-DD diataranya sebagai berikut :

1. Keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrem
2. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis
3. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia
4. Keluarga yang terdapat anggota keluarga difable.

“Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang di Singkat BLT-DD sangat jelas di atur dalam regulasi, untuk lebih jelasnya mari kita buka UU No 62 tahun 2024 dan Permendesa No 7 tahun 2023”. Tutupnya.

Redaksi/Abk

……………………..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terkait

Latest Articles